Menteri Ida Cabut Permenaker Lama, Meski Kena PHK Tetap Bisa Cairkan Jaminan Hari Tua

Ia juga memastikan pekerja tetap bisa mengklaim JHT sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.

Shutterstock, Tribunnews.com/Herudin
Menaker Ida Fauziyah 

 


SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi mencabut beleid yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja baru boleh cair saat usia 56 tahun. Kebijakan baru itu dituangkan lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Beleid baru ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan yang diteken pada Selasa (26/4), Ida memang mengatur JHT hanya boleh dibayarkan kepada pekerja bila mereka mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Tapi berkaitan dengan masa ia tak lagi mensyaratkan JHT bisa cair saat usia 56 tahun. Usia pensiun ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan mencapai usia 56 tahun.

Selain itu dalam beleid baru tersebut pekerja yang dimaksud mencapai usia pensiun juga termasuk mereka yang berhenti bekerja karena alasan mengundurkan diri, terkena PHK dan meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Bagi pekerja yang mengundurkan diri, mereka dapat minta pencairan JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja. Masa tunggu itu juga berlaku bagi pekerja yang terkena PHK dan juga meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Ida menjamin dalam Permenaker baru ini syarat mencairkan JHT juga lebih sederhana dibandingkan sebelumnya.

"Permenaker ini mengembalikan pengaturan klaim manfaat JHT sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Persyaratan klaim manfaat JHT juga lebih sederhana," kata Ida.

Ia mencontohkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen. "Bagi peserta pensiun yang awalnya perlu 4 dokumen yakni BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat Pensiun. Saat ini, hanya jadi 2 dokumen saja yaitu Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP," ucapnya.

Selain itu, bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan klaim secara daring, tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, dokumen yang perlu dilampirkan bisa berbentuk dokumen elektronik ataupun dokumen fotokopi. Terakhir, ia pun menegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lambat 5 hari kerja. "Pembayaran manfaat JHT paling lama 5 hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.

Melalui aturan terbaru ini, ia juga memastikan pekerja tetap bisa mengklaim JHT sekalipun perusahaan pemberi kerja belum menyelesaikan tunggakan iuran JHT.

"Pekerja bisa klaim JHT meskipun terdapat tunggakan iuran oleh pengusaha, tetap akan ditagih kepada perusahaan dan hak buruh atas manfaat JHT tak akan hilang," ujarnya.

Ida menegaskan dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, maka Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi. "Saya harap semua pekerja/buruh tetap fokus dan produktif menjalankan pekerjaan sehari-hari, karena aturan JHT yang baru dipastikan telah sesuai dengan harapan pekerja/buruh," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved