Video

VIDEO SAH, Menaker Tetapkan JHT Bisa Diambil Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK, dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)

Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua pada 26 April 2022.

Beleid ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

yang sebelumnya dihujani kritik dari berbagai kalangan.

Baca juga: Bulan April Hampir Berakhir, Apa Kabar BSU 2022? Ini Penjelasan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Ketika itu, beleid ini dianggap kontroversial karena salah satu aturannya yakni

JHT baru dapat dicairkan pada usia 56 tahun.

Ida menegaskan, aturan kontroversial itu telah diubah dalam Permenaker terbaru ini.

Permenaker ini mengembalikan pengaturan terkait dengan klaim manfaat JHT

sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK,

di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu 1 bulan.

Meskipun demikian, dalam beleid anyar ini,

Ida tetap membuka pintu bagi pekerja yang ingin meneruskan program JHT-nya hingga usia 56 tahun

agar manfaat yang diterima lebih optimal.

Editor: T. Nasharul J

Baca juga: Aduh! 17 Ribu Kartu BPJS Kesehatan Milik Warga Pidie Dinonaktifkan Hingga Tak Bisa Digunakan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved