Biaya Haji 2022
Berikut Rincian Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar
Berikut ini daftar besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H/2022 M jamaah haji reguler per embarkasi:
Berikut Rincian Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar
SERAMBINEWS.COM - Warga Indonesia bisa melaksanakan ibadah haji tahun 2022.
Sebelumnya selama dua tahun tidak bisa naik haji karena pandemi Covid-19 yang mewabah di seluruh dunia.
Dalam artikel ini dilengkapi dengan Biaya Haji Per Embarkasi dari Aceh Hingga Makassar
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi sudah terbit.
Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022.
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Baca juga: Kemenag Tetapkan Kuota Haji, Ini Rincian Jumlah Jemaah Haji Per Daerah dan Biayanya
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.
Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.
“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA.
Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, dalam keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).
Hilman mengatakan, untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Baca juga: Hancurkan Senjata yang Dipasok Barat Ke Ukraina, Rusia Peringatkan Negara Lain yang Ikut Campur
Hilman memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M.
Jemaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.