Polwan dan Pendeta Berduaan Digerebek Oleh Suami dan Rekannya, Ini Sanksi yang Bakal Diterimanya

Polisi Wanita (Polwan) terlibat dalam kasus dugaan perzinahan dengan pendeta dalam rumah dinas Pastori di Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih

Editor: Muhammad Hadi
ILUSTRASI Polwan - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menegaskan tidak akan melindungi kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon, Brigpol HH dengan seorang oknum pendeta, AS 

Polwan dan Pendeta Digerebek Berduaan Oleh Suami dan Rekannya, Ini Sanksi yang Bakal Diterimanya

SERAMBINEWS.COM - Polisi Wanita (Polwan) terlibat dalam kasus dugaan perzinahan dengan pendeta.

Polda Maluku menyatakan akan mengambil tindakan tegas kasus dugaan perzinahan oknum Polwan.

Brigpol HH dan AS digerebek sejumlah polisi, termasuk suami HH saat sedang berdua-duaan di dalam rumah dinas (pastori) Ketua Jemaat Majelis Teratai Kasih, Galala, Kecamatan Sirimau, Ambon pada Rabu (27/4/2022) malam sekira pukul 23.00 WIT

Brigpol HH, oknum polisi wanita (Polwan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease yang dipergoki suaminya sedang berdua-duaan dengan seorang  pendeta, bakal diberi sanksi tegas oleh institusinya.

Pasalnya selain akan menjalani proses kode etik, Brigpol HH juga akan menjalani proses pidana atas perbuatannya tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, setelah kasus tersebut dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku oleh suami dari Brigpol HH, kasus tersebut kini ditangani penyidik.

Baca juga: Pendeta dan Polwan Digerebek di Pastori, Kabid Humas Polda: Kami Sangat Menyesali Kejadian Ini

“Terkait, tertangkapnya salah satu oknum Polwan anggota Polres Ambon, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Suami dari oknum polwan tersebut sudah melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Maluku terkait perzinahan,” kata Roem dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/4/2022).

Dia menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

“Proses pidana (perzinahan) akan dikedepankan selain Propam akan menindak lanjuti juga kasus tersebut dari segi etik dan disiplin,” katanya.

Baca juga: China Tuduh NATO Mengacaukan Eropa, Apakah Sekarang Mau Picu Konflik di Asia Pasifik dan Dunia?

Roem menegaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan.

Apabila terbukti Brigpol HH melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Polri tidak akan melindungi siapapun anggota yang membuat pelanggaran, dan Bapak Kapolda telah memerintahkan agar kasusnya diproses hukum," sebutnya.

Sehari sebelumnya, Roem membeberkan, Brigpol HH dan suaminya sedang dirundung masalah sebelum kasus penggerebekan itu terjadi.

Baca juga: Mau Shalat Id di Jakarta Internasional Stadium (JIS), Ini 12 Titik Layanan Gratis Bagi Penumpang

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved