Breaking News

Remisi

141 Warga Napi Kelas II B Blangpidie dapat Remisi Idul Fitri

Kalapas II B Blangpidie, Akhmad Widodo BcIP SSos mengatakan, bahwa dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1443 H, warga binaaan Lapas Kelas II B Bl

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dalam rangka menyambut Idul Fitri 1443 Hijriah, sebanyak 141 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan jatah remisi atau pemotongan masa hukuman. 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sebanyak 141 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman bertepan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Kalapas II B Blangpidie Akhmad Widodo BcIP SSos secara simbolis kepada dua napi usai melaksanakan shalat Idul fitri di mushala dan lapangan dalam Lapas bersama dengan ratusan napi lainnya.

Kalapas II B Blangpidie, Akhmad Widodo BcIP SSos mengatakan, bahwa dalam rangka menyambut lebaran Idul Fitri 1443 H, warga binaaan Lapas Kelas II B Blangpidie kembali mendapat remisi.

"Dari jumlah 215 orang, hanya 141 orang WBP di lapas kita yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Kalapas II B Blangpidie, Akhmad Widodo BcIP SSos.

Dikatakan Widodo, napi yang menerima remisi tersebut, sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, dan remisi yang diterima oleh napi bervariasi mulai dari 15 hari, sampai 60 hari atau 2 bulan.

“Sementara besaran dan jumlah penerima remisi khusus (RK) satu di antara besaran 15 hari sebanyak 29 orang,” ungkapnya.

290 Napi Lapas Kelas IIB Kutacane Dapat Remisi Lebaran

Kemudian, lanjut Widodo, jumlah napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 74 orang, dan 45 hari sebanyak 32 orang, serta yang paling tinggi menerima remisi dua bulan atau 60 hari sebanyak 6 orang napi.

"Sedangkan untuk RK 2 atau napi yang menerima remisi bebas untuk lebaran idul fitri tahun ini tidak ada,” terangnya.

Menurutnya, remisi itu diberikan sebagai apresiasi negara kepada WBP yang telah menjalani masa pidana dan pembinaan dengan baik, dan tidak melakukan pelanggaran dan telah memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Ia berharap semoga dengan diterimanya remisi oleh para napi itu, dapat meningkatkan perubahan sikap yang lebih baik, sehingga saat kembali kepada masyarakat bisa menjadi contoh yang baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.

"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan tertib sampai dengan selesai. Bagi napi yang tidak menerima remisi, supaya terus meningkat perubahan yang baik, sehingga negara nantinya akan memberikan remisi kepada WBP, yang belum menerima remisi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved