Info Aceh Tengah
Pemkab Aceh Tengah Tingkatkan Layanan Disabilitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Takengon terkait bidang penyediaan layanan
Penulis: Romadani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Romadani | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pengadilan Negeri Takengon terkait bidang penyediaan layanan bagi peyandang disabilitas
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar bersmaa Ketua Pengadilan Takengon, Ngatemin, SH, MH juga diikuti oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Tengah, Aulia Putra, S.STP, M.Si bertempat di pendopo Bupati Aceh Tengah, Rabu (11/5/2022).
Dalam perjanjian tersebut mengatur dan menyediakan akses pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kabupaten Aceh Tengah.
Pelayanan tersebut diantaranya, masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan dukungan pelayanan pendampingan atau juru bicara isyarat.
Baca juga: Kejari Aceh Singkil Tahan Tersangka Pengadaan Kapal Singkil 3
Memberikan pelatihan peningkatan sumber daya manusia tentang bicara isyarat, hak penyandang disabilitas, tata cara berkomunikasi.
Pemberian layanan kepada penyandang disabilitas akan diberikan piagam bagi peserta yang telah mengikuti pelatihan.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas untuk kegiatan pelatihan. Perjanjian tersebut berlaku selama 1 tahun kedepan.
Baca juga: TMMD Ke-113 di Bener Meriah Resmi Dibuka
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar mengatakan, juru bicara untuk penyandangan disabilitas sangat dipelukan karena itu merupakan hak bagi penyandang disabilitas.
"Pemerintah daerah mempunyai kewajiban memfasilitasi masyarakat Disabilitas, sebab ada juga yang menganggap penyandang disabilitas sama dengan orang sakit atau tidak berdaya dan masih kerap direndahkan, padahal itu salah," kata Shabela
"Oleh karenanya mari bersama-sama kita hilangkan stigma tersebut, karena mereka peyandang disabilitas memiliki kemampuan yang hebat dan setara dengan non disabilitas," tambahnya.(*)
Baca juga: Tim Balai Veteriner Medan Ambil Sampel Sapi yang Terindikasi PMK di Langsa