Irjen Napoleon Tunjukan Tangan Terborgol Sambil Tertawa: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik, Puas?
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menja
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus penganiyaan terhadap M Kece, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi sindiran keras kepada orang-orang yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum.
Hal ini dikatakan Napoleon setelah nota keberatan atau eksepsi atas kasus tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan sela, Kamis (11/5/2022).
Dia menyebut perkataan sindiran itu sambil tertawa dan mengangkat tangannya yang diborgol.
"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menjalani sidang.
Meski begitu, mantan Kadiv Hubinter Polri ini tidak menyebut siapa orang yang dianggap munafik itu.
Ia hanya menyampaikan orang yang dimaksud pasti sudah memahami maksud dari sindiran tersebut.
"Yang bersangkutan sudah tau. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas
Baca juga: Napoleon Bonaparte Didakwa 2 Pasal, Jaksa Ungkap Cara Terdakwa Aniaya M Kece hingga Dilumuri Tinja
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap alasan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte.
Alasannya karena eksepsi yang diajukan tidak beralaskan hukum sehingga diputuskan untuk ditolak.
"Keberatan penasihat hukum terdakwa dalam nota keberatan atau eksepsi tidak beralasan hukum sehingga harus dinyatakan ditolak," kata Hakim Ketua, Djumyanto dalam persidangan, Kamis (12/5/2022).
Adapun eksepsi yang ditolak adalah surat atau dokumen permintaan maaf M. Kece, surat kesepakatan damai, hingga surat permohonan pencabutan laporan terhadap Irjen Napoleon.
"Bahwa majelis hakim tidak sependapat dengan argumentasi penasihat hukum terdakwa dengan tidak sesuainya fakta, yang beralasan tidak dilampirkannya tiga surat atau dokumen sebagaimana tersebut diatas," ucap Hakim.
Menurut Djumyanto, ketiga surat tersebut tidak menyebabkan persyaratan formil dan materil dalam dakwaan batal.
"Sedangkan, ketiga surat atau dokumen yang dimaksud adalah menunjukan fakta perbuatan setelah perbuatan yang disangkakan atau didakwakan pengeroyokan atau penganiayaan terjadi," ujarnya.