Breaking News

Irjen Napoleon Tunjukan Tangan Terborgol Sambil Tertawa: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik, Puas?

"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menja

Editor: Faisal Zamzami
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022). 

"Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri," lanjutnya.

 

Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan
Terdakwa kasus penganiyaan ke M Kece, Irjen Napoleon usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhada M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," lanjut Djumyanto.

Napoleon sendiri melakukan nota pemberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya. 

 

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Baca juga: Pengacara Razman Nasution Gugat Dokter Richard Lee Rp 20 Miliar, Ini Dugaan Kasusnya

Baca juga: VIDEO - Kocak Bocah Langka Lebih Pilih Makan Daripada Rebutan THR

Baca juga: Satu Keluarga di Sumatera Utara Tewas Tenggelam Saat Mencari Kepiting di Laut

Tribunnews.com: Tunjukan Tangan Terborgol, Irjen Napoleon: Ini Hasil Kerjamu Orang Munafik, Selamat Lebaran Bro !

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved