Minggu, 19 April 2026

Video

VIDEO Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3

T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran Rp 1,1 miliar di Dishub Aceh Singkil tahun 2018.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tetapkan T (41) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu (11/5/2022).

Penetapan T sebagai tersangka didasari oleh hasil audit BPKP Banda Aceh, yang menemukan telah terjadi kerugian keuangan negara atas pengadaan kapal Singkil 3 sebesar Rp 354.767.413.

T merupakan Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan pengadaan kapal penumpang dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, T yang merupakan penduduk Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Cabang Singkil.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut, karena diduga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved