Berita Lhokseumawe

Ini Sosok Pj Wali Kota yang Diharapkan Dewan Lhokseumawe untuk Gantikan Suaidi-Yusuf Muhammad

Kepemimpinan Suaidi Yahya (Walikota Lhokseumawe) dan Yusuf Muhammad (Wakil Walikota Lhokseumawe) akan berakhir 12 Juli 2022

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepemimpinan Suaidi Yahya (Walikota Lhokseumawe) dan Yusuf Muhammad (Wakil Walikota Lhokseumawe) akan berakhir 12 Juli 2022. 

Artinya, sekitar dua bulan lagi.

Sehingga sekarang ini menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Lhokseumawe tentang sosok Pj Walikota yang akan memimpin Kota Lhokseumawe nantinya hingga tuntasnya Pemilu 2024.

Meskipun sejauh ini belum bisa dipastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai Pj Walikota oleh Menteri Dalam Negeri.

Namun sejumlah nama mulai menjadi buah pembicaraan di tengah masyrakat Kota Lhokseumawe.

Baca juga: DPRA Usulkan Kriteria Calon Pj Gubernur, Mampu Selesaikan Masalah Bendera dan Lambang Aceh

Ada yang menyatakan sosok yang menjadi Pj adalah seorang pejabat Provinsi Aceh yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala di sebuah dinas di Kota Lhokseumawe

Serta ada juga yang menyatakan kalau Pj Walikota nantinya adalah Sekda Kota Lhokseumawe.

Bahkan ada juga spekulasi, nantinya akan ada sosok Kepala Dinas sekarang ini di Kota Lhokseumawe yang bakal dijadikan sebagai Plt Kpta Lhokseumawe.

Artinya, ada beberapa sosok yang mengemuka di tengah masyarakat Kota Lhokseumawe untuk menjadi Pj Walikota.

Namun sesuai informasi resmi yang dihimpun Serambinews.com, sampai saat ini belum dipastikan siapa yang bakal menjadi Pj Kota Lhokseumawe.

Anggota DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra, Kamis (12/5/2022), juga mengakui sejauh ini belum bisa dipastikan siapa yang bakal jadi Pj Walikota Lhokseumawe. 

Baca juga: Hindari Polemik PMI, Gubernur Aceh Perintahkan ASN Donor Darah di RSUDZA

"Termasuk kita belum tahu siapa tiga sosok calon Pj Walikota Lhokseumawe yang akan diusulkan oleh Gubernur Aceh," katanya.

Karena mekanisme dalam penetapan Pj Walikota Lhokseumawe, sebut Dicky, berawal dari Gubernur Aceh sekarang ini mengusul tiga nama ke Menteri Dalam Negeri.

Dimana usulan tersebut harus sudah terkirim paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved