Video
VIDEO Kajari Aceh Singkil Tetapkan Mantan Kadishub Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kapal Singkil 3
Masing-masing T Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan pengadaan kapal Singkil 3 dan EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun anggaran 2018.
Masing-masing T Direktur CV Dewi Shinta selaku rekanan pengadaan kapal Singkil 3 dan EH Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil 2017-2020.
EH sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Singkil.
Hal itu disampaikan Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini saat menggelar konferensi pers, di kantor kejaksaan setempat, Jumat (13/5/2022).
Kajari mengatakan, tersangka T sebagai rekanan tidak memenuhi kontrak. Sebab barang yang didatangkan tidak sesuai spesifikasi.
Sedangkan EH, diduga bersengkongkol dengan rekanan dan berperan menandatangani serta menyusun harga perkiraan sementara (HPS) kapal senilai Rp 1,1 miliar.
Perbuatan tersangka tersebut menyebabkan penggelembungan harga atau markup karena kapal tidak sesuai spesifikasi, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 354.767.413.
Narator: Syita
Video Editor: hari Mahardhika