Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Surabaya yang Tewaskan 14 Orang, Terjadi Pergantian Sopir

Akibat kecelakaan maut itu, 14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 korban yang mengalami luka ringan.

Editor: Faisal Zamzami
Dokumentasi Ditlantas Polda Jatim
Lokasi kecelakaan bus pariwisata d tol Sumo, Senin (16/5/2022) pagi. 

SERAMBINEWS.COM - Peristiwa kecelakaan terjadi terjadi di jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400, Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (16/5/2022).

Akibat kecelakaan maut itu, 14 orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan 11 korban yang mengalami luka ringan.

Kecelakaan berawal ketika Bus dengan nomor polisi S 7322 UW yang pulang berwisata dari Yogyakarta menuju Surabaya sekitar pukul 06.15 WIB.

Bus yang mengangkut 24 penumpang ini tak terkendali sehingga menabrak tiang reklame dan mengakibatkan badan bus terguling dan hancur.

Ditlantas Polda Jawa Timur telah melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan bus pariwisata Ardiansyah yang terjadi di Kilometer 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) pada Senin (16/5/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyelidikan menemukan sejumlah fakta, mulai dari dugaan konsumsi narkoba hingga sopir tak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

 

Berikut 5 fakta kecelakaan bus di tol sumo Kilometer 712+400 jalur A.

1. Tidak Overload

Ramadhan menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa bus pariwisata Ardiansyah membawa 34 penumpang yang berwisata ke Dieng, Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sedangkan kapasitas bus diketahui sebanyak 37 penumpang. 

Menurut Ramadhan, tidak ada kelebihan muatan atau overload saat bus mengalami kecelakaan tunggal di Tol Sumo.

Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 14 orang meninggal dunia dan 19 lainnya luka-luka.

Jenazah dari 14 korban meninggal telah dipulangkan ke rumah duka dari RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Sedangkan 18 penumpang dan supir cadangan bus yang terluka, dirawat di beberapa rumah sakit yang berbeda.

"Bus pariwisata Ardiansyah ini menabrak tiang variable message sign di Tol Surabaya-Mojokerto KM 712+400 usai wisata ke Dieng dan Yogjakarta," ujar Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (17/5/2022).

2. Kecelakaan Terjadi setelah Pergantian Sopir

Ramadhan menjelaskan, kecelakaan bus ini terjadi setelah sopir utama, AA (31), berisitrahat.

AA yang sudah lelah menyetir kemudian menyerahkan kemudi kepada Ade Firmansyah (29) atau AF.

Pergantian sopir bus ini dilakukan di rest area KM 695, Tol Sumo. 

Setelah berjalan 17 kilometer, bus mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak variable message sign (VAA) di jalan Tol Sumo.

 

3. Tidak Punya SIM 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Ade Firmansyah, selaku sopir pengganti, tidak memiliki sim.

Menurut Ramadhan, akan dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah AF merupakan sopir cadangan atau hanya seorang kernet.

Baca juga: 14 Orang Meninggal Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto, Sopir Bus Berpotensi Jadi Tersangka

Baca juga: VIDEO - Kecelakaan Bus Di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Penumpang Tewas

Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.
Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/Polda Jatim)

4. Terpengaruh Narkoba

Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim menemukan adanya unsur narkoba jenis Amfetamin pada Ade Firmansyah (29), si sopir pengganti.

Temuan Amfetamin diketahui dari tes urine yang dilakukan terhadap Ade Firmansyah. 

Menurut Ramadhan, saat ini tim dokter telah mengambil sampel darah AF untuk memastikan apakah sopir benar-benar terpengaruh narkoba jenis Amfetamin saat membawa bus pariwisata Ardiansyah.

"Hari ini (Selasa, 17/5/2022) akan diambil sampel darah AF dan kemudian dikirim ke laboratorium Polri," ujar Ramadhan.

5. Polri Kirim Tim TAA

Ramadhan menyatakan, untuk membantu Ditlantas Polda Jatim dalam penyelidikan dan penyidikan, Korlantas Polri mengirim tim Traffic Accident Analysis (TAA).

Nantinya, tim tersebut akan melakukan pendalaman di lokasi kejadian hingga melakukan pemeriksan terhadap sopir.

Termasuk memastikan penggunaan narkoba jenis Amfetamin yang ditemukan dalam sampel urine AF, sopir cadangan yang mengemudikan bus saat terjadinya kecelakaan

"Saat ini tim TAA sudah bekerja dan kita lihat sejauh mana pekembangannya, akan kita update," ujar Ramadhan.

6. Ahli Waris Korban Tewas Dapat Rp50 Juta

 PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jombang-Surabaya, tepatnya di wilayah Mojokerto yang terjadi pada Senin (16/5/2022) kemarin.

Santunan diberikan dalam waktu 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (17/5) pagi, disaksikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, setelah kejadian petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto langsung mendatangi TKP dan mendata korban meninggal dunia di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan," jelas Rivan lewat keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV.

Ia menjelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.

Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah, sebagaimana ketentuan dalam UU maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di rumah sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

"Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang," terang Rivan.

Baca juga: Tentara Ukraina Akhirnya Menyerah, Rusia Kuasai Pabrik Baja Azovstal dan Pelabuhan di Mariupol

Baca juga: Petani Temukan Dua Mortir di Pinggir Sungai Alas Ketambe Agara

Baca juga: Penetapan Pj Gubernur Peristiwa Birokrasi Bukan Peristiwa Politik, Sekjen DPR RI: Tak Perlu Kampanye

Sumber: Kompastv

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved