Tanggapi Larangan Pelat Putih: Masyarakat Bingung, yang Terbitkan Polisi, yang Tilang juga Polisi

Harus ada kesepahaman bersama, antara yang menerbitkan itu dengan petugas di lapangan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
For Serambinews.com
Anggota DPRA, Bardan Sahidi 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, Bardan Sahidi, mengaku menerima banyak aduan masyarakat soal larangan penggunaan pelat putih kendaraan.

Larangan penggunaan pelat putih itu sebelumnya disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.

“Terkait pernyataan Dilantas Polda Aceh hari ini di Koran Serambi, saya banyak menerima aduan dari masyarakat yang telah menggunakan pelat putih,” tutur Bardan Sahidi kepada Serambinews.com, Selasa (17/5/2022).

Dia mengatakan, masyarakat bingung dengan pernyataan Dirlantas, karena pelat yang mereka gunakan adalah pelat resmi.

Yang dikeluarkan oleh kantor urusan bersama, terdiri dari Samsat, Dinas Pendapatan, dan Jasa Raharja.

“Nah kalau kemudian ditilang, maknanya inikan bukti pelanggaran. Tapi apa yang dilanggar?” imbuh politisi PKS ini.

Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya mengatakan, aturan penggunaan pelat putih kendaraan belum berlaku di Aceh.

“Itu belum diberlakukan, itu nanti, masih lama. Memang kita juga sudah ada informasi masyarakat main pasang. Itu bukan dari polisi, itu mungkin dari pinggir-pinggir jalan itu, cetak sendiri,” ucapnya.

Dia lalu meminta masyarakat agar tidak menggunakan pelat berwarna putih dengan mencetak sendiri, karena sejauh ini Ditlantas Polda Aceh belum menerima bahan pelat putih dari Mabes Polri.

“Nggak boleh itu, nanti kalau dropping dari Mabes baru kita pasang. Ya kalau razia, bisa kena (tilang) itu, karena tidak standar, belum waktunya,” katanya.

Baca juga: Trending Topik Twitter, Ustaz Somad Dikabarkan Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Dubes RI

Baca juga: PMK Harus Cepat Diatasi, Dewan Sarankan Pemerintah Aceh Gunakan Dana Belanja Tak Terduga

Baca juga: Wulan Guritno Kagumi Lhokseudu dan Kuah Beulagong

Pernyataan itulah menurut Bardan yang membuat masyarakat bingung. Karena pelat putih yang digunakan masyarakat adalah pelat resmi, dengan logo Korlantas Mabes Polri.  

“Masyarakat bingung. Ini pelat yang mengeluarkan polisi, tetapi yang tilang juga polisi,” tukasnya.

Menurut dia, harus ada kesepahaman bersama, antara yang menerbitkan itu dengan petugas di lapangan, sehingga masyarakat tidak jadi korban.

“Jangan main tilang aja. Kalau main tilang, publik menjadi resah,” pungkas Bardan Sahidi.

Untuk diketahui, Korlantas Polri telah mewacanakan perubahan warna pelat kendaraan dari semula hitam menjadi putih dengan tulisan berwarna hitam.

Kendaraan melintas mengggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih di Makassar. TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN
Kendaraan melintas mengggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan berwarna putih di Makassar. TRIBUN-TIMUR.COM/MUH ABDIWAN (Serambinews.com)

Kebijakan ini tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Perpol itu menggantikan aturan sebelumnya yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, memprediksi penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam di Aceh baru akan berlaku sekitar bulan Juli mendatang. Provinsi besar lainnya di luar Aceh juga belum menggunakan pelat itu.

“Belum ada, di Palembang saja nggak ada, Jambi, Riau saja nggak ada, terlalu cepat ambil inisitaif masyarakat kita,”

"Jangan pakek dulu, kalau sudah waktunya dikasih, droppingnya belum ada, bahannya itu dari mabes,” demikian Dicky.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved