Berita Banda Aceh
Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh Gagalkan Masuknya Sabu-sabu yang Dibawa Tahanan
narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimasukkan oleh tahanan berinisial MA itu, digagalkan oleh petugas pengamanan rutan yang melakukan pemeriksaan...
Penulis: Misran Asri | Editor: Nurul Hayati
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimasukkan oleh tahanan berinisial MA itu, digagalkan oleh petugas pengamanan rutan yang melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan milik tahanan secara intensif.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Ilham Kastury yang juga Wakarupam Regu D berhasil menggagalkan upaya masuknya narkoba jenis sabu-sabu dari seorang tahanan Kejaksaan yang akan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (17/5/2022) siang.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, narkoba jenis sabu-sabu yang akan dimasukkan oleh tahanan berinisial MA itu, digagalkan oleh petugas pengamanan rutan yang melakukan pemeriksaan seluruh barang bawaan milik tahanan secara intensif.
Berawal dari sanalah Wakarupam Regu D, Ilham Kastury mendapati barang terlarang tersebut berada di dalam sebuah kotak rokok milik MA, tahanan yang akan masuk ke dalam Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Dari temuan barang haram tersebut, selanjutnya petugas rutan menyerahkan barang bukti tersebut ke Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Faydiban.
Lalu, Kepala KPR selanjutnya menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu itu pada Kepala Rutan (Karutan), Irhamuddin.
Kemudian Karutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin melaporkan kejadian penggagalan masuknya narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno.
Baca juga: Polres Aceh Selatan Tangkap Satu Tersangka Pengedar Sabu-sabu, Ini Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno yang mendapat laporan itu secara khusus menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja petugas Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh yang sigap dan teliti memeriksa setiap barang bawaan para tahanan yang akan masuk rutan.
Dengan kejelian petugas yang memeriksakan barang bawaan tahanan sesuai dengan SOP itu, telah berhasil menggagalkan tiga paket narkoba jenis sabu-sabu.
"Saya mengharapkan dengan kejadian penggagalan masuknya narkotika jenis sabu-sabu ini, dapat menjadikan motivasi dan semangat bagi petugas lainnya agar selalu sigap dan siap pada saat menjalankan tugas," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, Yudi Suseno.
Sementara itu Karutan Kelas IIB Banda Aceh,Irhamuddin, menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan motivasi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh terkait upaya Penggagalan masuknya Narkoba di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
"Semoga apresiasi dan motivasi yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh kepada Petugas Rutan Kelas IIB Banda Aceh, dapat membuat kami lebih baik dan lebih sigap dalam bekerja kedepannya terutama dalam bagian pengamanan," ujar Karutan Irhamuddin.
Langkah selanjutnya, ungkap Karutan Irhamuddin, pihaknya akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu itu ke pihak berwajib untuk proses penyelidikan lebih lanjut sekaligus menindaklanjuti perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Aceh, pungkas Irhamuddin.(*)
Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang