BEJAT, Seorang Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun, Aksinya Kepergok Istri
Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung
SERAMBINEWS.COM, TULUNGAGUNG - Lakukan tindakan asusila pada anak tirinya, MT (43) warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, ditangkap polisi.
Atas perbuatan tercelanya pada DY (12), MT ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022).
Bahkan statusnya kini jadi tersangka.
"Statusnya telah ditingkatkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan ditahan di Mapolres Tulungagung," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (19/5/2022).
Terungkapnya kasus ini bermula saat ibu korban masuk ke kamar anaknya yang tengah melakukan hal tak senonoh, Minggu (15/5/2022).
Kaget dengan perilaku DY, orang tua berusaha mengorek penjelasannya.
"Saat itu korban mengakui perbuatan itu diajari oleh ayah tirinya. Bahkan dia juga mengaku, ayah tirinya sudah lama merudapaksanya," ungkap Iptu M Anshori.
Dalam pengakuan DY pada ibunya, perbuatan tak senonoh itu pertama kali dilakukan MT pada 2019.
Perbuatan ini terus terulang dan terakhir dilakukan pada Jumat (13/5/2022) pukul 19.00 WIB.
Bahkan DY bisa mengingat, MT telah lima kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepadanya.
"Semua dilakukan saat rumah dalam kondisi sepi. Atau saat ibu dan saudara korban sudah tidur," sambung Iptu M Anshori.
Mendengar pengakuan DY, keluarga lalu melapor ke Polres Tulungagung.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap MT pada Selasa (17/5/2022) kemarin.
Kepada penyidik, MT mengaku membujuk DY dengan iming-iming uang dan akan dibelikan barang-barang yang diinginkan korban.
"Selain iming-iming, tersangka juga mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian itu ke siapapun," tegas Iptu M Anshori.
Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat MT dengan Pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-undang Perlindungan Anak, karena diduga melakukan pencabulan di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, MT terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun.
Selain itu ada ancaman pidana denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ibu di Tulungagung Syok Masuk ke Kamar Anaknya, Pengakuan Bocah 12 Tahun Bongkar Kelakuan Ayah Tiri
Baca juga: Perjalanan Lin Che Wei, Diduga Mafia Minyak Goreng yang Berakhir di Tangan Kejagung
Baca juga: Ivan Gunawan Ikhlas Lepas Ayu Ting Ting Demi Pria Lain, Singgung Alasan dan Pengakuan Sang Biduan
Baca juga: Jadi Korban Penipuan, Sidang untuk Pertama Kali, Nirina Zubir Akui Kelelahan Secara Psikis