FAKTA Anak Bunuh Ibu Kandung di Kendal, Pelaku Lepas Selang Oksigen Agar Korban Tewas, Ini Motifnya
Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.
Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM - Misteri terbunuhnya Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal pada Desember 2021, akhirnya terkuak.
Ternyata Suratmi dihabisi oleh anak kandungnya Sunarto (41) dengan cara cukup sadis.
Pelaku sempat bersandiwara setelah membacok ibunya dengan mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring.
Bahkan tersangka yang mengetahui korban belum meninggal saat dirawat di Puskesmas nekat mencabut selang oksigen dari korban agar tewas.
Kini, anak kandung korban, Sunarto (41) yang melaporkan tragedi menimpa ibunya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kendal.
Sunarto dijemput paksa pihak kepolisian pada Rabu (18/5/2022) dini hari setelah melewati proses penyelidikan yang panjang.
26 saksi diperiksa untuk mengungkap pembunuhan ini.
4 di antaranya merupakan saksi ahli di bidang forensik, DNA forensik, digital forensik, dan laboratorium forensik.
Kapolres Kendal, AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, tindak kriminalitas ini merupakan perbuatan yang sangat keji dilakukan seorang anak laki-laki terhadap ibu kandungnya sendiri.
Apalagi, pemicunya terkait dengan harta warisan keluarga.
Berikut sejumlah fakta anak bunuh ibu kandung di Kendal yang dirangkum Serambinews.com dari Kompas.com dan TribunJateng:
Motifnya soal Uang Hasil Jual Tanah
Motif Sunarto (41) membunuh ibu kadungnya Suratmi (76), warga desa Korowelang Anyar Cepiring Kendal, terungkap.
Kepala Polres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Sunarto tega membunuh ibu kandungnya karena emosi.
Pelaku emosi korban menanyakan uang hasil menjual tanah sebesar Rp 118 juta rupiah yang dititipkan kepada pelaku, yang hanya tersisa sekitar Rp 10 juta.
“Ibunya menanyakan uang hasil penjualan tanah yang dititipkan ke pelaku. Sebagian diakui dipakai tersangka dan istrinya" ungkap Yuniar.
"Namun, ibunya terus menanyakan, sehingga pelaku emosi dan kalap memukul serta membacoknya menggunakan sabit sebanyak tiga kali,” terang Yuniar, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Gara-gara Chat Suami Soal Niat Cerai Usai Lebaran, Istri Nekat Bunuh Selingkuhan sang Suami
Baca juga: Kronologis Neneng Bunuh Dini di Semak-semak, Cemburu Suaminya Selingkuh dengan Korban
Perbuatan sadis
Yuniar mengatakan, yang dilakukan oleh tersangka termasuk sadis.
Sebab, setelah beraksi, tersangka sempat pulang ganti pakaian dan menyembunyikan sabit yang digunakan untuk membacok ibunya.
Tersangka juga ikut mengantar ibunya ke Puskesmas Cepiring, bersama warga lain.
Bukannya menolong ibunya dari maut, tersangka justru menginginkan ibu kandungnya meninggal.
Setelah mengetahui korban belum meninggal, tersangka mencabut selang oksigen.
“Perbuatan tersangka bisa dikatakan sadis, karena korban yang merupakan orangtuanya dihabisi dengan cara dibacok, lalu untuk meyakinkan korban meninggal dengan mencabut selang oksigen,” kata Yuniar.
Yuniar menambahkan, petugas telah mengamankan barang bukti sebilah sabit, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku, serta kaos yang digunakan tersangka saat membacok korban.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV di Puskesmas Cepiring yang memperlihatkan tersangka di sekitar ruangan IGD, kemudian mencopot selang oksigen lalu meninggalkan ruangan.
“Kami mencocokan beberapa barang bukti dengan keterangan tersangka, dan menemukan ada bercak darah di kaos pelaku yang identik dengan darah korban,” ujar Yuniar.
Butuh Waktu 5 Bulan Ungkap Kasus
AKBP Yuniar menjelaskan, jajarannya membutuhkan waktu hingga 5 bulan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.
"Ada 26 saksi yang diperiksa, 4 orang saksi dari tenaga ahli," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (19/5/2022).
Kapolres mengungkapkan, tragedi itu terjadi pada 18 Desember 2021 di sebuah rumah korban di Desa Korowelang Anyar.
Saat itu, keduanya terlibat cekcok setelah korban menanyakan uang hasil penjualan tanah Rp 118 juta yang disimpan istri tersangka.
Atas pertanyaan itu, tersangka tidak terima lantaran uang tersebut tinggal beberapa juta Rupiah karena dipakai istri tersangka.
"Kemudian, tersangka melakukan kekerasan fisik kepada korban hingga korban tersungkur jatuh ke lantai bersimbah darah," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka meminta bantuan kepada tetangga untuk membawa ibunya ke Puskesmas terdekat.
Namun, Sunarto sempat mengganti bajunya untuk menghilangkan jejak dan kecurigaan orang lain terhadap dirinya.
"Kami juga mintai keterangan saksi ahli digital forensik untuk mengungkap kasus ini."
"Karena tersangka terekam CCTV di sebuah Puskesmas, menyabut selang oksigen yang dipakai korban," tambahnya.
Pengakuan pelaku
Sementara itu, tersangka tetap bersikukuh bahwa bukan dirinya yang membunuh.
Ia mengaku dijebak dan difitnah.
“Saya difitnah membunuh,” kata dia singkat, saat dibawa petugas ke sel tahanan.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, terduga kasus pembunuhan yang menewaskan seorang nenek, Suratmi (76), warga Desa Korowelang Anyar Cepiring, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal, Selasa (17/5/2022). ( Kompas.com/ TribunJateng/ Serambinews.com )