Berita Langsa
Manajemen RSUD Langsa Beberkan Penyebab Luka Robek di Tubuh Jenazah Korban Penusukan tidak Dijahit
Indri menambahkan, petugas tidak melakukan penjahitan pada luka robek di jasad korban karena menghormati permintaan keluarga korban yang tak beri izin
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Langsa menegaskan, pihaknya sudah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, terkait penanganan jenazah korban MJ yang meninggal dunia dengan berapa luka robek akibat senjata tajam, beberapa waktu lalu.
"Ada dua luka robek di jenazah MJ tidak dijahit petugas RSUD Langsa dikarenakan pihak keluarga korban tidak memberikan izin," kata Wakil Direktur Pelayanan RSUD Langsa, dr Indriany Eka Putri, didampingi Kuasa Hukum/Consultans Hukum, Zulfahriza, SH pada konferensi pers kepada sejumlah wartawan, Kamis (19/5/2022) sore.
Indri menambahkan, petugas tidak melakukan penjahitan pada luka robek di jasad korban, karena menghormati permintaan keluarga korban yang tidak memberikan izin.
"Padahal, kami sudah berinisiatif untuk melakukan penjahitan pada luka di tubuh korban MJ waktu itu, tapi atas permintaan keluarga, kita urung melakukannya," jelasnya lagi.
Hal ini, ungkap dr Indri, perlu disampaikan ke publik terkait ada beredarnya foto jasad korban MJ, warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota, yang terdapat luka robek di bagian dada lantaran tidak dijahit.
Wadir Pelayanan RSUD Langsa menyampaikan kronologis pemanganan jenazah MJ, bahwa pada Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, pihak Identifikasi Polres menghubungi pihak forensik RSUD Langsa terkait adanya jenazah di Gampong Alue Dua.
Baca juga: Dianggap Membela Diri, Kasus Remaja Bunuh Pencuri Bebek Dihentikan, Polisi: Pelaku Tak Bisa Dipidana
Lalu dikarenakan ambulans puskesmas belum datang, ambulans forensik RSUD Langsa membantu untuk menjemput jenazah ke lokasi dan langsung membawa ke Instalansi Forensik dan Medikolegal RS.
Kemudian atas permintaan pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan jenazah MJ, di mana pemeriksaan waktu itu dilakukan pada pukul 3.30 WIB.
Saat itu, staf forensik sudah memberi penjelasan untuk dilakukan penjahitan luka, tetapi kala itu pihak keluarga korban menolak.
"Sehingga pihak forensik RSUD Langsa tidak boleh memaksa untuk melakukan tindakan penjahitan luka robek terhadap jenazah MJ," paparnya.
Sementara itu, terkait pembiayaan, pihak keuchik gampong alamat korban memberi penjelasan kepada dokter forensik RSUD Langsa bahwa korban keluarga tidak mampu dan terhadap korban tidak dilakukan pembayaran (gratis).
Namun hasil visum atas penanganan jenazah almarhum MJ dilakukan pembayaran oleh pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa.
Baca juga: VIDEO Kasus Pembunuhan Pencuri Bebek Dihentikan Karena Membela Diri
Terkait laporan adanya pengutipan uang saat proses pelayanan di instalasi forensik, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke TKP terhadap petugas dan dokter di instalasi forensik.
Namun dalam pengecekan tidak ditemukan adanya pengutipan pembayaran atau pungli dimaksud.
“Apabila masyarakat menemukan adanya oknum petugas RSUD Langsa yang mengedepankan uang atau melakukan pengutipan liar terhadap pelayanan, agar melaporkan kepada manajemen RSUD Langsa untuk ditindaklanjuti,” pintanya.(*)