Berita Jakarta
Beli Minyak Goreng Curah Wajib KTP
Pemerintah terus berupaya mengatasi masalah minyak goreng, termasuk ketersediaan dan keterjangkauan di masyarakat
Pada program MigorRakyat ini masyarakat bisa membeli minyak goreng curah hanya di ritel tradisional di pasar yang bertanda khusus.
Jadi, tidak semua tempat masyarakat yang mau membeli minyak goreng curah harus menyertakan KTP.
Bantu Distribusi
Pemerintah juga memberi penugasan kepada Perum Bulog untuk mengakselerasi distribusi minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter.
Hal itu sejalan dengan tugas Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng 10 persen dari total kebutuhan minyak goreng dalam bentuk kemasan.
“Pemerintah memberikan penugasan kepada Perum Bulog sebagai pengelola cadangan minyak goreng,” kata Menko Airlangga.
Airlangga menuturkan bahwa saat ini kebutuhan pasokan minyak goreng curah bulanan nasional mencapai 194.634 ton.
Demi menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, pemerintah juga menetapkan kebijakan melalui penerapan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) oleh Kementerian Perdagangan.
Kemendag, kata Airlangga, bakal menetapkan jumlah besaran DMO yang harus dipenuhi masing-masing produsen minyak goreng.
“Jumlah DMO ini kita menjaga sebesar 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton untuk cadangan,” ujarnya.
Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat bisa dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
"Pemerintah secara tegas menindak setiap penyimpangan distribusi maupun ekspor oleh pihak-pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang ada," imbuh Airlangga.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan membuka kembali keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng mulai Senin (23/5/2022).
Jokowi menyebut keputusan ini dibuat dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, lantaran pasokan minyak goreng di tanah air yang sudah kembali melimpah.