Berita Simeulue
2 Kapal Ikan Asal Nias Dibolehkan Kembali Berlayar Usai Diamankan Gegara tak Miliki Dokumen Lengkap
Kapal kecil yang diawaki nelayan tradisional itu, awalnya diamankan oleh Satpolairud Polres Simeulue karena kapalnya tidak terdaftar di DKP Nias Utara
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Saifullah
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dua kapal ikan asal Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat diamankan di Dermaga Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan lantaran tak memiliki dokumen lengkap, kini sudah dibolehkan berlayar kembali, Selasa (24/5/2022).
Kapal kecil yang diawaki nelayan tradisional itu, awalnya diamankan oleh Satpolairud Polres Simeulue karena kapalnya tidak terdaftar di DKP Nias Utara.
Namun demikian, kapal itu dibolehkan meninggalkan dermaga setelah nakhoda-nya membuat surat pernyataan.
"Tadi pagi sekitar pukul 05.00 WIB, mereka meninggalkan dermaga," ujar Kasat Polairud Polres Simeulue, Iptu Rahmad Al Rasyid yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa 924/5/2022).
Ia menjelaskan, bahwa kapal ikan dengan alat tangkap ramah lingkungan seperti jaring dan tali pancing itu bersedia akan membuat dan mendaftarkan kapalnya di DKP Nias.
Dalam surat pernyataan yang dibuat itu juga disebutkan, bahwa ABK mengaku siap diproses secara hukum apabila kedapatan oleh petugas patroli jika masih belum melengkapi dokumen kapal.
Baca juga: VIDEO Tak Lengkap Dokumen, Dua Kapal Ikan Asal Nias Utara Diamankan Polairud Simeulue
"Alasan mereka ke Simeulue kemarin itu, mereka menarik perahu nelayan setempat yang rusak di tengah laut," pungkas Kasat Polairud Polres Simeulue.(*)