Wabah PMK
MPU Aceh: Ternak yang Terjangkit PMK tak Bisa untuk Kurban
Herwan kurban harus sehat jiwa raga. Karena itu, ternak yang terjangkit PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk H Faisal Ali mengingatkan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 H, agar memilih hewan ternak yang sehat untuk di kurban.
Peringatan ini disampaikan mengingat saat ini sedang mewabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak. Seperti diketahui, saat ini kasus PMK ditemukan di sejumlah kabupaten/kota di Aceh, terbanyak di Aceh Tamiang.
“Herwan kurban harus sehat jiwa raga. Hewan yang dipastikan kena PMK tidak boleh dijadikan hewan kurban,” tegas Tgk Faisal Ali kepada Serambinews.com, Selasa (24/5/2022).
Ia mengatakan, melaksanan kurban merupakan ibadah. Karena itu, hewan yang dipilih untuk dikurban harus memenuhi syarat diantaranya terbebas dari sakit, benar-benar sehat serta tidak ada cacat atau cidera di bagian tubuhnya.
Meskipun daging hewan yang terjangkit PMK aman dikonsumsi, terang Tgk Faisal, tetapi hewan tersebut tetap tidak bisa digunakan untuk hewan kurban karena secara fisik binatang tersebut tidak sedang dalam kondisi sehat.
Di samping itu, Tgk Faisal Ali juga mengingatkan pemerintah agar lebih serius melakukan penanganan PMK agar masyarakat yang memelihara ternak lembu tidak merugi dan masyarakat tidak was-was mengonsumsi dagingnya.
“InsyaAllah MPU Aceh juga akan mengkaji masalah PMK yang menjangkit pada hewan kurban dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Tgk Faisal Ali.(*)
Baca juga: Panggung Utama MTQ Dialihkan Akibat Gedung BMCC Senilai Rp 41 Miliar dari APBA tak Selesai Dibangun