Selebriti

Rezky Aditya Sah sebagai Ayah Biologis Anak Wenny Ariani, Citra Kirana Posting Putranya Nangis

Kini, majelis hakim PT Banten menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Instagram/ IST
Wenny Ariani bersama Rezky Aditya dan Citra Kirana 

SERAMBINEWS.COM - Akhirnya Rezky Aditya terbukti sebagai ayah biologis dari putri Wenny Ariani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten setelah setahun perjuangan Wenny.

Padahal sebelumnya, Rezky Aditya sempat menolak tes DNA untuk anak Wenny Ariani.

 Suami Citra Kirana itu berkali-kali membantah pengakuan Wenny Ariani yang menyebut punya anak dari Rezky Aditya.

Tak terima, Wenny Ariani menyindir suami Citra Kirana itu tak jantan dan melaporkan Rezky Adhitya ke pengadilan hingga ke kepolisian.

Kini, majelis hakim PT Banten menyatakan jika Rezky Aditya adalah ayah biologis dari anak perempuan yang dilahirkan Wenny Ariani.

"Benar, sudah diputus," kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, saat dimintai konfirmasi, speeti dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Instagram @lambe_turah, Selasa (24/5/2022).

 

Berikut amar putusan PT Banten sebagaimana dibacakan Binsar Gultom: 

"Mengadili

 
Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG.
Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.


“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom, yang sempat membuat heboh saat mengadili kasus kopi maut sianida dengan terdakwa Jessica.

Alasan PT Banten mengabulkan banding penggugat adalah majelis hakim mengacu pada payung hukum putusan MK No 46/PUU-VIII/2010.

Hal ini juga dijelaskan oleh saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait, yaitu anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya dan serta dengan ayahnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved