Berita Aceh Tenggara
Polisi Kantongi Identitas Pemilik Sabu yang Melarikan Diri
Pemilik sabu itu merupakan bandar sabu yang telah bekerjasama selama ini dengan tersangka EM untuk mengedarkan sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Res Narkoba Polres Aceh Tenggara, kantongi identitas pemilik barang haram jenis sabu seberat 10, 34 gram yang diamankan dari tangan tersangka EM yang ditangkap di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
"Kita telah kantongi identitas pemilik sabu yang kini telah melarikan diri," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH kepada Serambinews com, Kamis (26/5/2022).
Dikatakan Kasat Narkoba, AKP Sabrianda, pemilik sabu itu merupakan bandar sabu yang telah bekerjasama selama ini dengan tersangka EM yang juga sebagai bandar sabu untuk mengedarkan sabunya kepada pelanggannya. Biasanya, sabu itu mereka edaran ke kawasan Kecamatan Lawe Alas dan sekitarnya. Namun, saat ini mereka sudah edaran hingg ke Kabupaten Tanah Karo, karena mereka mendapatkan order pelanggan sabu di daerah itu.
Menurut Kasat Narkoba, saat ini mereka telah menyebar foto pemilik sabu yang sudah melarikan diri itu kepada jajaran Polres Agara dan jajaran Polda Aceh guna menangkap pemilik sabu yang diduga selama ini sebagai bandar sabu di Aceh Tenggara yang bekerjasama dengan tersangka EM bandar sabu yang telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Berdasarkan pengakuan tersangka EM barang haram itu didapat nya dari orang lain yang kini identitasnya sudah diketahui dan dalam buronan Sat Resnarkoba Polres Agara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Personil Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara, mengamankan EM (26) petani Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena miliki sabu seberat 10,34 gram.
Tersangka inisial EM diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, mengatakan, tersangka EM diamankan dengan barang bukti dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto, 10,34 gram. Selain itu juga, satu unit sepeda motor jenis honda beat warna merah ikut diamankan polisi.
Menurut Kasat Narkoba AKP Sabrianda, pada Selasa, (24/5/2022) sekira pukul pukul 10.00 Wib, Petugas Pos Polisi Lawe Pakam sedang melakukan kegiatan rutin, melakukan pemeriksaan kepada kendaraan yang melintas, dari arah Aceh Tenggara menuju Tanah Karo, maupun kendaraan dari Tanah Karo menuju Agara.
Disaat itu, sekira pukul 12.00 WIB, petugas Pospol Lawe Pakam, Aceh Tenggara yang berbatasan dengan Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara memberhentikan seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor jenis honda beat warna merah.
Petugas Pospol Lawe Pakam melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu tepat di dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan.
Kemudian petugas menanyakan tentang kepemilikan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya sendiri, setelah itu anggota Pos Polisi Lawe Pakam menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Agara untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke sat narkoba.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke piket Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sabu-seberat-1034-gram.jpg)