Berita Aceh Singkil
Kejari Aceh Singkil Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Pupuk
Maridun Bintang menjadi DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejak tahun 2018atas kasus korupsi pengadaan pupuk.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, eksekusi Maridun Bintang DPO terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk, Kamis (26/5/2022).
Terdakwa Maridun Bintang dieksekusi di Rumah Tahan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini, melalui Kasi Intel Budi Febriandi, mengatakan, eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, tiba di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan serah terima terpidana Maridun Bintang dari AMC Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Kemudian pukul 19.00 WIB Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, membawa terpidana dari Rutan Mandaeng Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju Rutan Negara Kelas IIB Magetan, untuk melakukan proses eksekusi.
"Pukul 22.00 WIB Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tiba di Rutan Negara Kelas IIB Magetan kemudian dilakukan serah terima terpidana Maridun Bintang dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil ke Rutan Kelas IIB Magetan," kata Budi.
Budi menjelaskan terpidana Maridun Bintang merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 160 ton di Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun anggaran 2009.
Perkara itu telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 792.400.000.00. Hal itu sesuai laporan hasil audit BPKP Provinsi Aceh Nomor SR-107/PW.01/51.2011 tanggal 11 April 2011.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014 terpidana Maridun Bintang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dijatuhkan Hukuman penjara selama empat tahun.
Terpidana juga dijatuhi denda Rp 200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp 390.945.455. Apabila tidak dibayar uang pengganti selama satu bulan dirampas harta terdakwa. Bila harta terdakawa tidak mencukupi diganti dengan satu tahun penjara.
Sebelumnya DPO Maridun Bintang ditangkap di kediamannya di Pule RT 06 RW 01 Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur pada 25 Mei 2022 oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.
Setelah tertangkap Maridun esoknya langsung dieksekusi oleh Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Maridun Bintang merupakan rekanan pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 kilogram atau 160 ton di Dinas Pertanian dan Penyuluhan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam tahun anggaran 2009. Maridun menjadi DPO Kejaksaan Negeri Aceh Singkil sejak tahun 2018.(*)
Baca juga: Oknum Polisi di NTT Diduga Peras Tersangka Kasus Penganiayaan, Minta Uang Jutaan Rupiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/maridun-bintang.jpg)