Berita Aceh Tamiang
Tim Gabungan Terobos Jalur Gajah untuk Pasang Pilar Batas Antara Tamiang-Langkat
Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020
KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020.
Kesepakatan ini diharapkan mampu mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat.
Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022).
Pemasangan ini melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hingga Kodam IM, dan Kemengadri.
Tim yang dipimpin Direktur Toponimi Adwil Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter.
Kecuali itu, petugas gabungan menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran.
Baca juga: Pilar Batas Utama Aceh - Sumut di Tenggulun Dipasang Juni
Baca juga: Introspeksi Diri, Jalan Menuju Rahmat Ilahi
“Tim pusat bersama Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara sesuai Permendagri 28/2020.
Tahap awal sudah kita pasang PBA pertama,” kata Sugiarto usai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, Rabu (25/6/2022).
Pemasangan PBA ini nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU).
Awalnya ada sekira 67 PBU yang dipasang, namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.
“Peta kartomterik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya.
Sugiarto menambahkan, pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, untuk PBU ganji diserahkan kepada Aceh, sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.
Dia berharap kedua pemerintah bisa mempercepat pemasangan PBU agar terbentuk persamaan persepsi di tingkat masyarakat.
PBU ini juga akan memperjelas bentuk perizinan sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.
Diketahui tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.
100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Sabat.
Pemkab Diminta Sosialisasikan
Pemerintah dua daerah, Aceh dan Sumatera Utara diminta aktif menyosialisasikan pemasangan pilar batas antara (PBA) di Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Langkah ini penting untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang melibatkan kelompok masyarakat.
Anggota DPRA, Nora Idah Nita turut hadir untuk menyaksikan langsung proses pemasangan pilar itu.
Dia berharap pemasangan pilar menjadi titik awal untuk membangun daerah itu menjadi lebih maju.
Sebab selama ini, kesimpang-siuran teritorial memicu konflik akal rumput yang membuat beberapa maayarakat terjerat hukum.
“Terima kasih dan kami sangat mengapresiasi kerja keras tim Kemendagri dan provinsi, kami berharap pemasangan pilar hari ini mengakhiri konflik berkepanjangan,” kata Nora, Rabu (25/5/2022).
Dia mengingatkan tugas pemerintah belum selesai dengan terpasangnya PBA ini.
Justru pemerintah harus lebih aktif bekerja untuk menyosialisasikan PBA agar diketahui luas oleh masyarakat.
"Ini tugas kedua pemerintah daerah, baik Aceh maupun Sumut.
Harus diberi pemahaman kepada masyarakat tentang kondisi terbaru kawasan itu, jangan lagi dibiarkan masyarakat bertengkar," harapnya. (mad)
Baca juga: Gadis Belia Dirudapaksa 4 Pria Berulang Kali, Satu Pelaku Pacarnya, Terungkap Karena Keributan
Baca juga: PS Bank Aceh ke Final Turnamen Sepakbola HUT Ke-817 Kota Banda Aceh