Rabu, 3 Juni 2026

Email Phishing

OJK Imbau Masyarakat Waspada Email Phishing Mengatasnamakan Lembaga Jasa Keuangan

Email phising adalah modus penipuan di dunia maya dengan cara mengelabui korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.

Tayang:
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Taufik Hidayat
(KOMPAS.com/BAMBANG P. JATMIKO)
Logo Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) 

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat waspada terhadap email phishing yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan.

Seperti yang dikutip di Instagram resmi @ojkindonesia yang telah verified, Senin (30/5/2022) disampaikan email phising adalah salah satu modus penipuan di dunia maya dengan cara mengelabui korban dengan menyamar antara lain sebagai karyawan atau lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban, agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.

Data yang biasa diincar oleh pelaku kejahatan email phishing yaitu user name, password, nomor kartu kredit atau debit.

Selanjutnya kode PIN ATM, kode OTP, kode CVV/CVC (3 angka dibelakang kartu kredit), masa berlaku kartu kredit atau debit, nomor KTP/passport, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya.

Adapun ciri-ciri dari email phishing tersebut adalah pertama, menggunakan nama akun email yang mirip dengan email resmi lembaga jasa keuangan. Klik detil alamat pengirim email untuk memastikan keaslian pengirim.

Kedua, meminta data pribadi seperti kata sandi, OTP, nomor kartu kredit/debit, masa berlaku kartu kredit/debit atau lainnya. Ingat bahwa lembaga jasa keuangan tidak akan meminta data tersebut kepada nasabah.

Ketiga, memberi tautan/link atau file palsu. Email phishing biasanya akan meminta targetnya untuk mengklik link/tautan atau mengunduh file dengan iming-iming untuk mendapat diskon, melihat berita dan lainnya.

Keempat, mendesak korban untuk cepat mengambil keputusan. Email phishing juga biasanya akan meminta korban untuk mengambil keputusan dengan cepat dengan berbagai alasan seperti adanya transaksi mencurigakan, sehingga harus segera memblokir kartu, masa promo akan cepat habis, dan rayuan lain agar korban terperdaya atau panik sehingga tidak sempat berpikir lama.

Apabila masyarakat menerima email dengan ciri-ciri tersebut, maka dapat segera hubungi layanan konsumen lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan bahwa email yang diterima benar dan aman.(*)

Baca juga: OJK Terbitkan POJK Baru Perlindungan Konsumen

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved