Video
VIDEO Polda Aceh Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Aneuk Gle Indrapuri
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38).
Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan dua warga Indrapuri Aceh Besar beberapa waktu lalu.
Kelima tersangka itu ditangkap personel Ditreskrimum Polda Aceh secara terpisah.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin (30/5/2022) mengatakan, kelima tersangka yakni TM, DW, NZ, ZT, dan MY.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38) tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP adalah empat butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, kemudian balok panjang ukuran 1 meter, dan satu unit sepmor jenis Honda Supra X.
Saat ini Polda Aceh juga masih memburu eksekutor dan otak pelaku dari kasus pembunuhan berencana itu.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Editor: Hari Mahardhika