Sosialisasi Fatwa

Wakil Wali Kota Langsa Buka Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam

Menurutnya, Islam sebagai agama universal dengan panduan spesifik berdasarkan Alquran dan hadist, peran ulama untuk menerjemahkan transformasi sosioku

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Diskominfo Langsa
Wakil Wali Kota H Marzuki Hamid, menerima cinderamata dari MPU Aceh. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wakil Wali Kota Langsa Dr H Marzuki Hamid, MM, Senin (30/5/2022) membuka Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam yang digelar MPU Aceh, di Aula Hotel Kartika Langsa.

Hadir Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Langsa Tgk H Salahuddin Muhammad SHI, unsur Forkopimda, Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Marzuki Hamid mengucapkan, terima kasih kepada Komisi I DPR Aceh dan MPU Aceh yang telah memilih Kota Langsa sebagai kota yang akan menjadi bagian dari momen lahirnya sebuah perubahan besar dalam kancah Pemilihan Umum di Aceh kelak.

"Perubahan sosial sebagai hasil dinamika budaya sering menimbulkan gesekan di masyarakat," ujar Marzuki Hamid.

Antisipasi Mudik Lebaran, Maskapai Wings Air Tambah Jadwal Penerbangan Rute Kualanamu-Rembele

Menurutnya, Islam sebagai agama universal dengan panduan spesifik berdasarkan Alquran dan hadist, peran ulama untuk menerjemahkan transformasi sosiokultural dalam bentuk fatwa.

Fatwa menempati kedudukan penting dalam hukum Islam, karena fatwa merupakan pendapat yang dikemukakan oleh ahli hukum Islam (fuqaha) tentang kedudukan hukum suatu masalah baru yang muncul di kalangan masyarakat.

Bupati Hadiri Sosialisasi Fatwa MUI Terkait Pelestarian Satwa Langka dan Ekosistem, Ini Harapannya

Ketika muncul suatu masalah baru yang belum ada ketentuan hukumnya secara eksplisit (tegas), baik dalam Alquran, As-Sunnah dan Ijma’, maupun pendapat para ahli hukum Islam terdahulu.

"Maka fatwa merupakan institusi normatif yang berkompeten menjawab atau menetapkan kedudukan hukum masalah tersebut," jelasnya.

Dari kondisi inilah, tambah Wakil Wali Kota, ia rasa begitu pentingnya kegiatan untuk memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang aturan-aturan kehidupan dan tata cara beribadah sesuai dengan aturan Islam.

"Juga sekaligus menelaah aturan-aturan yang berkembang di masyarakat agar tidak menyimpang dari ajaran Islam," imbuhnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved