Jurnalisme Warga
Mencermati Keadilan Versi John Rawls
Bagi mereka yang telah selesai dari institusi pendidikan tinggi hukum, nama itu sudah pernah dibahas dalam teori-teori hukum dan keadilan

Buku tersebut harus saya lahap dengan penuh rasa nano-nano, termasuk rasa nikmat agar saya bisa memahami dan menguasai isinya.
Walaupun hanya buku terjemahan, saya merasa sangat penasaran dengan isi buku tersebut.
Saya akan mengupasnya dari bab per bab, begitu tekad di hati saya, agar mampu memahami konsep keadilan versi Rawls.
Buku TJ itu berisi sembilan bab.
Bab pertama, diawali dengan pembicaraan mengenai keadilan sebagai ‘fairness’.
Pada bab ini, Rawls menceritakan peran keadilan, subjek keadilan, posisi asali dan justifikasi, utilitarianisme klasik, sejumlah kontrak yang terkait instusionisme, persoalan prioritas, dan sejumlah penilaian tentang teori moral.
Rawls membuat sketsa gagasan-gagasan utama mengenai teori keadilan.
Dia memulai dengan cara menggambarkan peran keadilan dalam kerja sama sosial dan dengan penilaian singkat tentang subjek utama keadilan dalam struktur dasar masyarakat.
Rawls menyajikan gagasan keadilan sebagai ‘fairness’ adalah suatu teori keadilan yang menggerenalisasikan dan mengangkat konsepsi tradisional tentang kontrak sosial ke level atraksi yang lebih tinggi.
Ia juga mengungkapkan konsep keadilan versi ulititarian klasik dan intuisionis.
Tujuan Rawls adalah untuk memunculkan teori keadilan yang bisa menjadi abtraktif bagi doktrin-doktrin yang telah lama mendominasi filsafat kita.
Keadilan adalah kebijakan utama dalam institusi sosial sebagaimana kebenaran yang terdapat dalam sistem pemikiran.
Setiap orang memiliki kehormatan yang berdasarkan pada keadilan sehingga seluruh masyarakat sekalipun tidak dapat membatalkannya.
Atas dasar ini keadilan menolak jika lenyapnya kebebasan bagi sejumlah orang.
Dalam masyarakat yang adil, kebebasan warga negara dianggap mapan, hak-hak dijamin oleh keadilan, tidak tunduk pada tawar-menawar politik, atau kalkulasi kepentingan sosial.
Rawls meyakini bahwa keadilan merupakan kebajikan utama dalam keberadaan pranata sosial (social institutions).
Namun, dalam pandangannya, kebaikan masyarakat secara keseluruhan tidak dapat mengesampingkan atau mengganggu rasa keadilan setiap orang yang mendapatkan rasa keadilan, terutama yang lemah.
Dengan demikian, beberapa orang melihat pandangan Rawls sebagai "pandangan egaliter liberal tentang keadilan sosial.
" Secara khusus, Rawls memanfaatkan sepenuhnya ide-ide kreatifnya yang dikenal sebagai “original position” dan “veil of ignorance” dari setiap warga negara untuk mengembangkan ide tentang prinsip keadilan.
Secara umum, setiap teori kontrak sosial harus memiliki asumsi, dan konsep Rawls tentang kontrak sosial yang adil tidak terkecuali.
Dia mencoba posisikan situasi yang sama dengan setiap orang yang sama dalam masyarakat.
Apakah di lingkungan komunitas kita berlaku asas: tidak boleh ada yang lebih unggul dari yang lain, seperti posisi kuasa, status sosial, pangkat, kecerdasan, kemampuan, kekuatan, dan lain-lain.
Mungkinkah orang-orang membuat kesepakatan dengan orang-orang lain secara seimbang? Bagaimana penafsiran ‘original position’ dari Rawls dalam kaitan dengan asas hukum di negara kita bahwa “semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum dan pemerintahan”? Sampai jumpa pada diskusi selanjutnya.
Baca juga: Keadilan dalam Warisan
Baca juga: Uang, Agama dan Keadilan