Krueng Aceh Terkontaminasi
Tim Ekspedisi Sungai Nusantara Ungkap Sampah Plastik Masih Jadi Persolan Besar Bagi Lingkungan
"Sepanjang perjalanan Tim ESN dari Aceh Selatan melewati pesisir barat Pulau Sumatera, sampah plastik dibuang d itepi jalan, kebun sawit, perairan...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Sepanjang perjalanan Tim ESN dari Aceh Selatan melewati pesisir barat Pulau Sumatera, sampah plastik dibuang d itepi jalan, kebun sawit, perairan, sungai dan di tepi pantai," ungkapnya kepada Serambinews.com, Selasa (31/5/2022).
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) dan Perkumpulan Telapak Teritori Aceh melakukan penelitian terhadap aliran air Krueng Aceh pada Sabtu dan Minggu (28-29/5/2022).
Hasil penelitian terungkap, bahwa selama ini aliran air Krueng Aceh terkontaminasi mikroplastik yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Mikroplastik adalah serpihan plastik berukuran kurang dari 5 mm yang berasal dari hasil fragmentasi atau terpecahnya plastik-plastik ukuran besar.
Prigi Arisandi, salah satu peneliti ESN mengungkapkan sampah plastik masih menjadi persoalan besar bagi lingkungan dan kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya.
"Sepanjang perjalanan Tim ESN dari Aceh Selatan melewati pesisir barat Pulau Sumatera, sampah plastik dibuang d itepi jalan, kebun sawit, perairan, sungai dan di tepi pantai," ungkapnya kepada Serambinews.com, Selasa (31/5/2022).
Menurutnya, masyarakat belum menyadari bahayanya sampah plastik sehingga banyak sampah plastik tercecer tidak terkelola dan dibakar.
”Pemerintah harus menyediakan infrastruktur pengolahan sampah, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan," tegas Prigi Arisandi.
Baca juga: WASPADA! Krueng Aceh Terkontaminasi Mikroplastik, Ini Bahaya Bagi Kesehatan sampai Ganggu Kesuburan
Prigi Arisandi mendorong Pemerintah Aceh memprioritaskan pengendalian dan pengelolaan sampah khususnya, sampah plastik.
"Kita juga mendorong Pemkab Aceh Besar dan Pemkot Banda Aceh untuk mengendalikan pencemaran air di Krueng Aceh dan mendorong prioritasi pengendalian penggunaan plastik sekali pakai dan penanganan sampah plastik," katanya.
Pemerintah Provinsi Aceh, lanjutnya, harus memberikan teladan dalam perubahan perilaku pengurangan Plastik Sekali Pakai (PSP) dalam setiap kegiatan pemprov, pemkab, dan pemkot yang mendukung pemilahan dan pengolahan sampah organik
Pemerintah Aceh juga diminta menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah dan menerapkan sebagaimana mestinya, terutama regulasi pengurangan PSP (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan).
Selain itu, Pemprov Aceh juga dinilai penting membuat dan menerapkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) di masing-masing daerah (seperti kelurahan atau desa).
"Pemerintah Aceh harus mediakan fasilitas/ infrastruktur pengelolaan sampah, khususnya pengelolaan sampah organik dan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik di tingkat wilayah," sebut Prigi Arisandi.