Dihajar Warga Usai Curi Dompet Berisi Uang Rp 4.000, Maling di Kediri Tetap Diproses Hukum

Dari aksi kejahatan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000.

Editor: Faisal Zamzami
Dok.Polsek Pare
Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono saat menunjukkan tersangka jambret dan barang buktinya, Selasa (31/5/2022) 

SERAMBINEWS.COM - AHS (23) menjadi bulan-bulanan warga usai tertangkap tangan menjambret dompet seorang pelajar di Kampung Inggris, Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (30/5/2022).

Dari aksi kejahatan warga Desa Pelem, Kecamatan Pare itu, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa dompet yang berisi uang Rp 4.000.

"Setelah ( dompet) kami buka, isinya hanya Rp 4.000," ujar Kepala Kepolisian Sektor Pare Ajun Komisaris Bowo Wicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2022).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat beraksi karena masalah ekonomi.

Pelaku sedang terlilit utang dan sudah lama menganggur dari pekerjaannya sebagai kuli bangunan.

Kronologi penjambretan

Peristiwa itu bermula ketika korban sedang bersepeda di kawasan Kampung Inggris, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Tiba-tiba, korban dipepet pengendara motor.

Tas korban yang berisi dompet juga dirampas oleh pengendara motor itu.

Korban yang merupakan pelajar dari luar kota itu berteriak maling.

Warga pun membantu mengejar pelaku.

Pelaku yang sempat kabur sejauh beberapa kilometer itu pun akhirnya tertangkap dan sempat dihakimi warga.

Aksi warga tidak berlarut-larut karena petugas polisi tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Pelaku sempat membuang tasnya setelah mengambil dompet yang ada di dalamnya," lanjut AKP Bowo Wicaksono.

Baca juga: Maling Obrak-abrik Ruang Dewan Guru SD Negeri 3 Jambo Aye di Aceh Utara, Laptop dan Infokus Raib

Baca juga: Nekat Jambret Dompet Pelajar, Pria di Kediri babak Belur Dihajar Warga, Ternyata Isinya Rp 4000

Proses hukum tetap lanjut

Meski nilai nominal barang buktinya relatif kecil dan umumnya masuk dalam kategori restorative justice, polisi tetap memproses perkara hukumnya.

Pelaku kini mendekam di tahanan dan dikenakan pasal 365 juncto pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara.

AKP Bowo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat terkait hal itu.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku sudah berulang kali beraksi.

"Tersangka sudah dua kali melakukan aksinya. Jadi lebih pada pekerjaan," kata Bowo.

Aksi pertama dilakukan pelaku di sekitar Kampung Inggris belum lama ini. Dalam aksi itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 1 juta.

"Dan peristiwa itu sesuai dengan pelaporan korban yang dibuat di Polres," jelas mantan Kapolsek Pagu, Kediri, ini.

Video penangkapan penjambret ini viral

Aksi massa saat menangkap pelaku penjambretan ini sempat diabadikan dalam bentuk foto maupun video oleh warga.

Video itu diunggah ke media sosial Facebook dan viral.

Salah satunya, unggahan video penangkapan penjambret di grup Facebook Info Warga Pare dan Sekitarnya.

Baca juga: Ucapan Selamat dari Pemerintah Aceh Kepada Dyah Erti Idawati, Terpilih sebagai Ketua Perwosi Aceh

Baca juga: Ade Armando Sudah Sembuh, Trauma Nonton Video Pengeroyokan Dirinya hingga Nangis Ingat Istri

Baca juga: Kejaksaan Ukraina Identifikasi 600 Tersangka Kejahatan Perang Rusia, Ada Militer hingga Politisi

Kompas.com dengan judul "Pria di Kediri Dihajar Warga Usai Menjambret, Ternyata Dompet yang Dicuri Berisi Rp 4.000"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved