Breaking News

Kepala Desa Pardamean yang Berzina dengan Wanita Bersuami Diberhentikan Bupati Deliserdang

Kasus THS (53) seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/HO
Kades Perdamean berinisial THS dan istri durhaka berinisial JS, yang tega mengkhianati suaminya demi menjadi pemuas nafsu laki-laki lain 

SERAMBINEWS.COM, DELISERDANG - Kasus THS (53)  seorang kepala desa (kades) terlibat perselingkuhan dengan wanita bersuami berbuntut pajang.

Diketahui, seorang kepala desa di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara berinisial THS (52) diduga terlibat perselingkuhan dengan JS.

JS merupakan istri pengurus masjid dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial HS (53).

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan akhirnya memberhentikan sementara jabatan oknum Kepala Desa (Kades) Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa berinisial THS (53) yang sebelumnya sempat membuat heboh karena diduga berbuat zina dan berselingkuh dengan warganya yang telah bersuami. 

Sanksi pemberhentian sementara itu telah tertuang dalam SK Bupati Deliserdang nomor 510 tahun 2022 tertanggal 31 Mei. 

Pemberhentian sementara ini hanya berjarak 11 hari dari pelantikan dirinya untuk periode ke tiga menjabat sebagai Kepala Desa.

THS sempat dilantik dan diambil sumpah janji jabatan oleh Bupati Deliserdang bersamaan dengan 303 Kades terpilih lainnya pada 20 Mei lalu.

Perbuatan THS dianggap telah meresahkan masyarakat sehingga pantas dilakukan pemberhentian sementara. 

" Iya benar sudah diberhentikan tapi diberhentikan sementara. Waktunya itu selama 6 bulan dulu. Nanti setelah 6 bulan dilihat atau dievaluasi lagi. Seperti itu memang ketentuannya tahapannya,"ucap Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah Rabu, (1/6/2022).

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini tidak menampik kalau bisa saja ke depannya yang bersangkutan diberhentikan secara permanen apalagi ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkrach) mengenai perkaranya.

Disebut Bupati telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat terhadap THS. 

"Kalau untuk tidak dilantik tidak bisa dilakukan meskipun ada permintaan dari sebagian warganya. Dia itu menjadi Kades terpilih pada pelaksanaan Pilkades 18 April lalu jadi tetap harus dilantik,"kata Capah. 

Ia menyebut kalau dalam SK pemberhentian sementara Kades Perdamean tersebut Camat telah diperintahkan untuk menerbitkan surat perintah tugas kepada Sekretaris Desa Perdamean untuk melaksanakan tugas dan kewajiban selama masa THS diberhentikan sementara. 

Informasi yang dihimpun sanksi terhadap THS ini dijatuhkan karena memang sempat mendapat atensi dari Bupati.

Disebut-sebut Bupati sempat berang melihat tingkah laku yang bersangkutan, apalagi foto-foto dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan juga menyebar di media sosial.

Karena itu Bupati pun memerintahkan Inspektorat untuk melakukan tindaklanjut.

Hasil pemeriksaan Inspektorat pun keluar pada 27 Mei lalu dan kemudian langsung diputuskan pada 31 Mei untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara.

Baca juga: VIDEO VIRAL Oknum Pilot Digerebek Istri Sah saat Selingkuh dengan Pramugari di Hotel

Baca juga: Berawal dari Bau Asap Rokok di Kamar, Mertua Pergoki Menantunya Selingkuh dengan Pria Beristri

Sang Anak Malu Ibunya Berzina dengan Pak Kades, Minta Ayahnya Ceraikan Istri hingga Lapor Polisi

Kades Perdamean, THS (tengah) dan foto-foto mesumnya dengan JS, istri pengurus masjid
Kades Perdamean, THS (tengah) dan foto-foto mesumnya dengan JS, istri pengurus masjid (TRIBUN MEDAN/HO)

Foto keduanya saat tidur bersama dibongkar oleh anak wanita tersebut.

Kini pak kades yang juga sudah memiliki istri malah menghilang.

Kasus perselingkuhan ini membuat anak si wanita itu malu dan meminta ayahnya untuk menceraikan sang ibu.

Kasus tersebut terbongkar setelah sang anak menemukan foto ibunya sedang tidur bersama kepala desa.

Mengutip Tribun Medan, anak JS dan HS curiga lantaran kerap mendengar soal skandal asmara sang ibu dengan THS.

Sang anak kemudian menemukan foto ibunya bersama THS.

“Barulah kemarin itu dapat lagi foto di HP istriku, mereka (JS dan THS) sedang tidur," kata HS, Selasa (10/5/2022) sore.

Foto JS dan THS saat tidur berdua pun beredar luas di masyarakat.

Kasus perselingkuhan tersebut ramai diperbincangkan mengingat THS baru menang dalam Pilkades Deli Serdang 2022.

Anak JS dan HS bahkan sampai meminta sang ayah menceraikan ibunya karena malu.

 

Pernah Berselingkuh Sebelumnya

Hubungan terlarang tersebut ternyata telah berlangsung sejak lama.

Pada 2020, HS menemukan foto istrinya tanpa busana bersama sang kepala desa.

JS dan THS lalu mengakui perbuatannya karena telah melakukan hubungan suami istri dan meminta maaf pada HS.

Mereka juga berjanji tak akan mengulangi lagi.

"Minta maaf mereka sama aku dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata HS

Saat itu, HS pun memaafkan sang istri karena memikirkan nasib anak-anak mereka.

Namun ternyata perbuatan tersebut kini diulangi kembali.

Setelah kasus ini mencuat, JS pilih pergi dari rumahnya meninggalkan sang suami dan anak.

Kades juga Menghilang, Alasan Berobat

Hal serupa juga dilakukan oleh THS.

THS tak masuk ke kantornya.

Ponselnya pun tak dapat dihubungi.

"Belum bisa dihubungi dia. Belum tahu kita dimana dia,” kata Camat Tanjungmorawa, Marianto Irawadi, mengutip Tribun Medan.

Sekdes setempat, Hengky Novandi Sipahutar menyebut, kepala desa kini tengah berobat.

Kabar ini ia dapat dari istri THS.

"Tadi saya ada tanyakan sama bu Kades, katanya Bapak sedang berobat. Cuma enggak saya tanya berobat kemana," kata Hengky, Kamis (12/5/2022).

Kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Deliserdang.

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan.

Dilapor ke Polresta Deliserdang

Kasus dugaan perzinahan antara istri pengurus masjid berinisial JS dengan Kepala Desa Perdamean berinisial THS sempat dilaporkan ke Polresta Deliserdang.

Laporan dilayangkan oleh HS, suami sah dari JS.

Adapun delik aduan ini menyangkut masalah perzinahan.

Namun, Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan bahwa laporan yang disampaikan HS bersifat konseling.

"Itu masih dibuat laporan konseling. Jadi nanti kami panggil semua pihak, barulah kami naikkan menjadi laporan (resmi)," kata Kadek.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya berencana memanggil saksi-saksi.

Baca juga: Sapi Abdya, Kebakaran sampai Sindikat Curanmor - LIVE UPDATE ACEH RABU (1/6/2022)

Baca juga: Nekat Jambret Dompet Pelajar, Pria di Kediri babak Belur Dihajar Warga, Ternyata Isinya Rp 4000

Baca juga: Masalah Gagal Transfer Kylian Mbappe Belum Selesai, Presiden LaLiga Laporkan PSG ke UEFA

TribunMedan: KEPALA Desa Pardamean yang Diduga Zinahi Warganya Akhirnya Diberhentikan Bupati Deliserdang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved