Video
VIDEO Polres Langsa dan Forkopimda Musnashkan Barang Bukti Sabu-sabu
Taibah ditangkap di Gampong Blang, Langsa Kota, bersama sabu 360,20 gram. Lalu Nasruddin (23) ditangkap di Aceh Tamiang dengan bb 1.728,60 gram.
Penulis: Zubir | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Polres Langsa melaksanakan pemusnahan barang bukti 2.088 gram narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Langsa, Kamis (2/6/2022).
Pemusanahan dilakukan Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, Dandim 0104/Atim Letkol Inf Agus Al Fauzi, Kepala BNN Kota Langsa AKBP Basri serta pejabat lainnya.
Barang bukti 2 kilogram lebih itu disita dari dua TKP dengan tersangka Taibah Binti Puteh (52) warga Desa Cot Asan Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Taibah ditangkap di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, tanggal 24 April 2022 bersama barang bukti sabu seberat 360,20 gram.
Kemudian satu tersangka lainnya, Nasruddin (23) warga Desa Cot Murong, Kecamatam Baktiya Barat, Aceh Utara yang ditangkap di Aceh Tamiang pada tanggal 27 April 2022 dengan jumlah BB Sabu seberat 1.728,60 gram.
Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender, setelah dicampurkan dengan air lalu dituangkan ke dalam ember yang berisi oli bekas.
Kapolres Langsa menyampaikan, keberhasilan yang sudah dicapai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Untuk itu, agar upaya-upaya ini semakin optimal, Kapolres meminta kerjasama kepada seluruh stakeholder terkait dan masyarakat secara komprehensif memerangi narkoba. (*)
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika