Sidang Paripurna
DPRK Aceh Jaya Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian T Irfan TB Sebagai Bupati
Selain itu, Ketua DPRK juga memberikan apresiasi T Irfan TB dan Tgk Yusri S atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai bupati dan wakil
Penulis: Riski Bintang | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar rapat paripurna XV masa persidangan III tentang usulan pemberhentian bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya masa jabatan tahun 2017-2022 di ruang rapat DPRK Aceh Jaya, Kamis (2/6/2022)
Pengusulan diberhentikannya T Irfan TB dan Tgk Yusri S dikarenakan masa jabatannya kurang dari dua bulan lagi dan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131/2188/Otda tanggal 24 maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
• Bupati T Irfan TB Mutasi Sejumlah Kadis di Aceh Jaya, Eks Kabag Humas Jabat Kadinsos, Sekwan Lowong
Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat (1) huruf E Undang- Undang Nomor 23 Tahun dan pasal 23 huruf E peraturan pemerintah 12 tahun 2018, salah satu tugas dan kewenangan DPRK adalah pengangkatan dan pemberhentian Bupati Dan Wakil Bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
Kemudian, pada pasal 78 ayat (2) huruf a undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRK dalam rapat paripurna.
Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati T Irfan TB dan wakilnya Tgk. Yusri Sofyan atas pengabdiannya selama 5 tahun memimpin Kabupaten Aceh Jaya.
"Pengabdian yang T Irfan TB dan Tgk Yusri S jalankan dengan tulus dan ikhlas, Insya Allah akan memberi dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT," kata Muslem.
Selain itu, Ketua DPRK juga memberikan apresiasi T Irfan TB dan Tgk Yusri S atas prestasi yang diraih selama 5 tahun menjabat sebagai bupati dan wakil bupati karena Kabupaten Aceh Jaya selalu mendapatkan opini WTP dari BPK-RI.
• Sidak Pembangunan Masjid Agung, Bupati Aceh Jaya Kecewa, T Irfan TB: Harus Siap 27 Ramadhan
"Selama masa tugas bupati dan wakil bupati Aceh Jaya masa jabatan 2017-2022, Kabupaten Aceh Jaya selalu mendapatkan opini WTP dari BPK-RI, maka untuk itu kita memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada T Irfan TB dan Tgk Yusri Sofyan atas prestasi yang diraih selama ini," terangnya.
Muslem D berharap, siapa pun yang akan dilantik menjadi penjabat Bupati Aceh Jaya, agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai dengan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Kabuapten Aceh Jaya definitif pada tahun 2024.
"Kita harapkan komitmen dan kerjasama sama dari segala lini dan penjabat yang mengisi kekosongan jabatan Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Jaya hingga 2 tahun kedepan agar administrasi pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Jaya tetap berlanjut," harapnya.
Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dalam sambutannya, menyampaikan ribuan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK, Forkopimda, Forkopimda Plus, seluruh jajaran OPD dan SKPK, unsur forkopimcam serta pemerintahan gampong, termasuk para ASN dalam lingkup Pemkab Aceh Jaya atas dedikasinya selama dirinya menjabat sebagai bupati/wakil bupati Aceh Jaya.
Bupati Aceh Jaya berharap sinergisitas dan hubungan harmonis yang telah terjalin selama ini, bisa terus ditingkatkan di masa-masa mendatang.
"Terima kasih yang sebesar- besarnya kepada DPRK Aceh Jaya dan seluruh jajaran atas kerjasamanya dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Aceh Jaya yang tercintai," tutup Bupati.(*)