Senin, 8 Juni 2026

Video

VIDEO Eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Perdagangan Kulit Harimau

Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan kulit harimau.

Tayang:
Penulis: Subur Dani | Editor: Hari Mahardhika

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan kulit harimau.

Kasus tersebut terungkap saat penangkapan Ahmadi dan salah satu tersangka berinisial S oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera di SPBU Pondok, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

Selain Ahmadi, Balai Gakkum juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IS dan S.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Polda Aceh, Jumat (3/6/2022) mengatakan, penetapan ketiga tersangka ini dilakukan Balai Gakkum pada Senin (30/5/2022) setelah dilakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka juga turut dihadirkan dalam konferensi pers.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, atas perbuatannya tersebut, Ahmadi dan dua orang lainnya diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Saat ini, Ahmadi dan dua tersangka lainnya ditahan di Polda Aceh.

Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta.(*)

Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved