Video

VIDEO DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun Pilchiksung, Bupati Ramli MS: Pemilihan Dilaksanakan Tahun 2022

Ketua DPRK dan Bupati Aceh Barat menandatangani kesepakatan bersama tentang 4 qanun, setelah para ketua dan anggota fraksi menyetujui pengesahan qanun

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) direncanakan terlaksana tahun 2022 dengan telah diparipurnakannya qanun di DPRK Aceh Barat, Jumat (3/6/2022).

Terkait pelaksanaan Pilchiksung, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi lebih awal.

Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Serambinews.com, menyebutkan, menyangkut dengan kebutuhan dana dalam pelaksanaan pilchiksung, pihaknya akan mencari anggaran yang dibutuhkan. 

Disisi lain, bupati mengharapkan kepada semua keuchik untuk tetap disiplin dalam administrasi keuangan, agar terhindar dari kasus hukum yang bisa berujung masuk ke dalam penjara. 

DPRK Aceh Barat telah memparipurnakan 4 rancangan qanun Aceh Barat, masing-masing qanun tentang gampong, pemilihan keuchik secara serentak, pengelolaan keuangan daerah rancangan qanun pembangunan kepemudaan. 

Ketua DPRK dan Bupati Aceh Barat turut menandatangani kesepakatan bersama tentang 4 qanun, setelah para ketua dan anggota fraksi menyetujui pengesahan qanun yang disampaikan langsung di dalam rapat paripurna tersebut. 

Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved