Video
VIDEO DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun Pilchiksung, Bupati Ramli MS: Pemilihan Dilaksanakan Tahun 2022
Ketua DPRK dan Bupati Aceh Barat menandatangani kesepakatan bersama tentang 4 qanun, setelah para ketua dan anggota fraksi menyetujui pengesahan qanun
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Pelaksanaan pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung) direncanakan terlaksana tahun 2022 dengan telah diparipurnakannya qanun di DPRK Aceh Barat, Jumat (3/6/2022).
Terkait pelaksanaan Pilchiksung, pemerintah akan melaksanakan sosialisasi lebih awal.
Bupati Aceh Barat, H Ramli MS kepada Serambinews.com, menyebutkan, menyangkut dengan kebutuhan dana dalam pelaksanaan pilchiksung, pihaknya akan mencari anggaran yang dibutuhkan.
Disisi lain, bupati mengharapkan kepada semua keuchik untuk tetap disiplin dalam administrasi keuangan, agar terhindar dari kasus hukum yang bisa berujung masuk ke dalam penjara.
DPRK Aceh Barat telah memparipurnakan 4 rancangan qanun Aceh Barat, masing-masing qanun tentang gampong, pemilihan keuchik secara serentak, pengelolaan keuangan daerah rancangan qanun pembangunan kepemudaan.
Ketua DPRK dan Bupati Aceh Barat turut menandatangani kesepakatan bersama tentang 4 qanun, setelah para ketua dan anggota fraksi menyetujui pengesahan qanun yang disampaikan langsung di dalam rapat paripurna tersebut.
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika