Breaking News
Jumat, 5 Juni 2026

Berita Aceh Tengah

Dua Napi Rutan Kelas IIB Takengon Dapat Asimilasi di Rumah

Pemberian Asimilasi di Rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Rutan Kelas IIB Takengon kembali memberikan SK Asimilasi di Rumah kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (6/6/2022). 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Rutan Kelas IIB Takengon kembali memberikan SK Asimilasi di Rumah kepada dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (6/6/2022).

Kedua WBP tersebut adalah AR (27) warga kecamatan Lut Tawar dan ZS (25) warga kecamatan Bebesen terkait pidana pencurian dengan putusan hakim 1 tahun 3 bulan penjara.

Pemberian Asimilasi di Rumah kepada WBP tersebut berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19.

Plt Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Husni, mengatakan dalam pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa peraturan ini berlaku bagi narapidana 1/2 masa pidanya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

"Asimilasi di rumah ini berlaku hingga tanggal 30 juni 2022, dan kita juga masih menantikan perintah dari pusat terkait keberlanjutan program asimilasi di rumah ini, apakah hanya sampai akhir juni ini atau di perpanjang kembali hingga akhir tahun ini," ujar kepada Serambinews.com, Senin (6/6/2022)

Husni menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, agar tidak mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.(*)

Baca juga: 2.439 Mahasiswa USK KKN di Aceh Tengah, Ini Harapan Bupati Shabela

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved