Kamis, 21 Mei 2026

Info CPNS

Ini Alasan Kemenpan RB Hapus Tenaga Honorer pada Tahun 2023

Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Tribunnews/Theresia Felisiani
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah memastikan akan menghapus tenaga honorer pada 2023.

Oleh sebab itu, setiap instansi baik pusat maupun daerah juga diminta untuk menyelesaikan status kepegawaian tenaga honorer paling lambat 28 November 2023.

Hal ini telah tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran itu juga disebutkan tentang larangan pengangkatan pegawai di luar status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai ganti tenaga honorer, pengangkatan pegawai akan dilakukan melalui pola outsourcing sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.

Lantas, mengapa pemerintah menghapus tenaga honorer pada 2023?

Baca juga: KABAR GEMBIRA Honorer yang Bekerja di Instansi Pemerintah Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus, Tjahjo Kumolo: Statusnya Dapat Berubah Jadi PPPK Jika Penuhi Syarat

Pengupahan tidak jelas dan kerap di bawah UMR

Ada sejumlah alasan mengapa pemerintah melakukan penataan terhadap tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer.

Salah satu pertimbangannya ialah karena tidak jelasnya sistem rekrutmen, sehingga berdampak pada pengupahan yang kerap di bawah upah minimum regional (UMR).

Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk melakukan penataan tenaga non-ASN.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh dibawah UMR.

Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan RB, Sabtu (04/06).

Menteri Tjahjo mengatakan, strategi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sebelumnya, Tjahjo juga sempat menyebutkan jika tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Baca juga: Beredar Info Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kementerian PANRB

Tenaga honorer berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memiliki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenaga kerjaan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” katanya, Jumat (3/5/2022) lalu dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/6/2022)

Membangun SDM yang lebih profesional dan sejahtera

Selain merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, penataan ini juga merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk membangun sumber manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional dan sejahtera.

Menteri Tjahjo mengatakan, selama ini banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat.

Namun Menteri Tjahjo menjelaskan, anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahun lalu, katanya, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi.

Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca juga: Pemerintah Akan Hapus Honorer di Pemerintahan, Terungkap Alasannya, Bagaimana Nasib Mereka?

Melalui skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi.

Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Nasib honorer selanjutnya

Lantas bagaimana dengan nasib honorer di 2023 nanti?

Menteri Tjahjo memastikan bahwa pegawai yang berstatus honorer tidak langsung diberhentikan pada 2023.

"Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelas dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.

Menurutnya, seleksi tersebut bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur CPNS maupun PPPK.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan, kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP Nomor 48/2005 jo PP Nomor 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP Nomor 56/2012.

Ia menjelaskan, pengangkatan pegawai non-ASN khusus pegawai honorer sejak 2012 seharusnya tidak dilakukan oleh kementerian, lembaga, atau dinas.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," kata Alex. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved