Senin, 18 Mei 2026

Selebriti

Setelah Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Aufar Hutapea terkait hak asuh anak.

Tayang:
Editor: Nur Nihayati
instagram Aufar
Olla Ramlan dan Aufar Hutapea. (instagram Aufar) 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Aufar Hutapea terkait hak asuh anak.

SERAMBINEWS.COM - Rumah tangga Olla Ramlan dan Aufar Hutapea berakhir dengan perceraian.

Keduanya termasuk salah satu pasangan aman dari sorotan namun entah apa yang membuat keduanya memutuskan bercerai.

Artis Olla Ramlan mendapatkan hak asuh anak dari mantan suaminya, Aufar Hutapea.

Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah. 

"Gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan selanjutnya untuk anak dari penggugat itu jatuh atau berada dalam asuhan pemeliharaan penggugat," kata Taslimah di PA Jakarta Selatan, Senin  (6/6/2022). 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan sempat menolak gugatan yang dilayangkan oleh Aufar Hutapea terkait hak asuh anak.

Baca juga: Masa Perbaikan, Warga keluhkan Jalan Keunire, Pidie Berdebu

Baca juga: VIDEO Lagi, Ribuan Ikan Mati di Krueng Trang Nagan Raya, Diduga Limbah Pabrik Kelapa Sawit

Baca juga: Tiga Parnas di Aceh Barat Bangun Koalisi Untuk Pilpres 2024

"Untuk tuntutan balik itu dinyatakan ditolak, tuntutan balik dari pihak tergugat (Aufar Hutapea) adalah meminta agar anak itu berada dalam asuhannya itu ditolak Majelis hakim," ujar Taslimah. 

Tidak hanya itu Aufar diwajibkan membayar biaya nafkah kedua anaknya sebesar Rp 40 juta setiap bulannya.

"Serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," ujar Taslimah. 

Diketahui, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perkara cerai pasangan publik figur Olla Ramlan dan Aufar Hutapea pada Senin 6 Juni 2022. 

"Dari gugatan penggugat tersebut, gugatannya untuk dapat bercerai dengan penggugat dikabulkan," kata Taslimah. 

Kendati demikian, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan selama 14 hari ke depan. 

"Jadi ada masa sejak dibacakan putusan tersebut pihak penggugat atau tergugat menerima atau tidak selama 14 hari kedua blh pihak pikir-pikir menerima atau tidak," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerai dari Aufar Hutapea, Olla Ramlan Dapat Hak Asuh Anak,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved