Berita Aceh Barat

Tiga Sumber Dana Tekan Angka Kemiskinan di Aceh Barat

Tingkat kemiskinan di Aceh Barat bisa ditekan dan dikendalikan secara masif dengan mengoptimalkan 3 sumber daya yang dimiliki daerah.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Plt Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Noar saat membuka kegiatan rapat awal TKPK yang berlangsung di Aula Bappeda di Meulaboh Senin (6/6/2022), terkait upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan di daerah tersebut. 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Guna menekan Angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Barat, berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintahan setempat.

Sementara untuk mengendalikan tingkat kemiskinan, langkah kongkrit dan dikendalikan secara massif dengan mengoptimalkan 3 sumber dana.

“Tiga sumber daya yang dimiliki daerah yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), dana desa, serta dana CSR Perusahaan,” kata Plt Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Noar, pada kegiatan rapat awal TKPK yang berlangsung di Aula Bappeda di Meulaboh Senin (6/6/2022).

Disebutkan, bahwa pengentasan kemiskinan di daerah merupakan tugas bersama, baik dari pemerintah, pihak swasta, maupun akademisi.

Untuk itu, perlu langkah kongkrit agar tingkat kemiskinan di Aceh Barat bisa terus ditekan dan dikendalikan secara masif dengan mengoptimalkan 3 sumber daya yang dimiliki daerah yaitu dari APBK, dana desa, dan dana CSR Perusahaan.

Sementara pihaknya terus mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di Aceh Barat melalui beberapa langkah strategis yang akan dilakukan.

Langkah yang dilakukan diantaranya dengan melakukan penguatan terhadap peran TKPK dalam proses penyusunan RKPD hingga disahkan kedalam APBK, mengoptimalkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos sebagai acuan untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial, serta mengoptimalkan sumber daya daerah seperti APBK, dana desa, dan dana CSR.

Menurutnya, dalam melaksanakan hal tersebut perlu didukung dengan payung hukum yang jelas sebagai legalitas pelaksanaan.

Menyangkut hal tersebut pihaknya saat ini tengah merintis pembuatan regulasi dengan menerbitkan Perbup Aceh Barat terkait penggunaan APBK dalam pengentasan kemiskinan, pengalokasian dana desa, serta membuat pemetaan wilayah penggunaan dana desa untuk dialokasikan sesuai dengan potensi desa.

Sedangkan untuk dana CSR, ia mengatakan regulasinya sudah ada, dimana perusahaan diwajibkan mengalokasikan dana CSR nya untuk penduduk miskin yang berada di sekitar perusahaan.

Ia menyampaikan, bahwa pengentasan kemiskinan ini diperlukan kerjasama serta kolaborasi yang baik dari seluruh stakeholder sehingga tingkat kemiskinan di Kabupaten Aceh Barat dapat ditekan secara optimal.(*)

Baca juga: VIDEO Tiga Parnas di Aceh Barat Bangun Koalisi Untuk Pilpres dan Pilkada 2024

<
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved