Video
VIDEO Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pidie
“kebiasaan buruk” itu selalu diingatkan kepada Pemkab Pidie, namun hingga saat ini belum ada perubahan signifikan yang membuat rakyat Pidie bahagia.
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Nur Nihayati | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menggelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Pidie masa bakti 2017 - 2022 yang akan berakhir pada 17 Juli 2022.
Sidang paripurna tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Kepala SKPK serta camat di seluruh Pidie yang berlangsung di Gedung DPRK Pidie, Selasa (7/6/2022).
Rapat paripurna dipimpian Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, didampingi Wakil Ketua DPRK Pidie Fadli A Hamid dan turut dihadiri seluruh Anggota DPRK Pidie.
Ketua DPRK Pidie dalam pidatonya mengatakan, usulan pemberhentian pimpinan daerah ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Mahfuddin Ismail juga menyebutkan beberapa kelemahan perencanaan hingga sering terlambatnya penyampaian RAPBK Pidie dari tahun ke tahun.
Kondisi itu membuat Pemkab Pidie tidak lagi mendapatkan dana reward dari Pemerintah Pusat berupa Dana Insentif Daerah (DID).
Selain itu, Ketua DPRK menyebut lemahnya SKPK dalam mengeksekusi anggaran, alhasil setiap tahun proses tender sampai bulan Juni belum juga tuntas direalisasikan.
“kebiasaan buruk” tersebut selalu diingatkan kepada Pemkab Pidie dalam setiap kesempatan, namun hingga saat ini belum ada perubahan signifikan yang membuat rakyat Pidie bahagia.
Beberapa program yang paling besar anggarannya di Tahun 2022 ini yaitu pembangunan Jembatan Jumphoih Adan di Kecamatan Mutiara Timur dengan nilai sebesar Rp 7,5 milyar, lanjutan pembangunan Masjid Al-Falah Sigli hampir Rp 12 milyar dan Tugu Aneuk Mulieng Simpang Keunire Rp 5 milyar yang sampai saat ini masih nihil progres.
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: Hari Mahardhika