Video

VIDEO Dianggap Mendatangkan Bala, Seorang Wanita di Riau Diusir karena Poliandri

Menanggapi dugaan perbuatan S, ninik mamak atau lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu sepakat untuk menolak keberadaan wanita

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Polisi memberi penjelasan soal kabar seorang wanita di Riau diusir karena memiliki dua suami atau poliandri.

Dikabarkan, seorang wanita yang bersuami dua di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diusir oleh warga.

Terkait kabar itu, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan pengusiran itu bukan karena wanita tersebut berpoliandri.

Wanita tersebut sudah memiliki suami sah, namun ditengarai sering bawa laki-laki lain ke rumahnya dan dianggap berzina.

Baca juga: Viral Wanita Ngamuk Gagalkan Nikahan Suami, Calon Manten Bersikap Santai saat Dilabrak

Rendra menjelaskan, pengusiran wanita itu dilakukan warga pada Selasa (7/6/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.

Warga ramai-ramai datang ke rumah ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (38) itu.

S diusir warga karena dianggap telah mendatangkan bala atau musibah.

Menanggapi dugaan perbuatan S, ninik mamak atau lembaga adat yang terdiri dari beberapa orang penghulu sepakat untuk menolak keberadaan wanita itu di Desa Seberang Taluk.

Setelah adanya penolakan dari warga dan ninik mamak, S bersama suami serta anaknya berangkat ke Kota Pekanbaru.

Editor: T. Nasharul J

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved