Berita Kutaraja

Termasuk Emas & Perak, Ini Jenis Barang Dilarang Bawa oleh Jamaah Haji, Ini Sanksinya Jika Kedapatan

Kakanwil Kemenag menyebutkan, ada sejumlah barang yang dilarang bawa oleh jamaah saat menunaikan ibadah haji.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
IST
Dr Iqbal MA, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jamaah haji asal Aceh yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama akan masuk Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh pada Selasa (14/6/2022).

Esoknya atau Rabu (15/6/2022), baru terbang ke Tanah Suci, Arab Saudi melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr Iqbal mengingatkan, jamaah yang akan berangkat ke Tanah Suci agar membawa barang yang dibutuhkan saja.

"Semua barang bawaan jamaah akan diperiksa kembali oleh petugas sebelum keberangkatan," kata Dr Iqbal kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).

Kakanwil Kemenag menyebutkan, ada sejumlah barang yang dilarang bawa oleh jamaah saat menunaikan ibadah haji.

Jika jamaah membandel, tukasnya, maka barang bawaan tersebut akan disita apabila kedapatan saat pemeriksaan.

Baca juga: Persiapan Asrama Haji Sudah 100 Persen & Siap Sambut Jamaah, CJH Dilarang Bawa Emas dan Barang Ini

“Barang yang dilarang bawa oleh jamaah yaitu emas dan perak berupa bijih maupun murni, bahan ledakan, dan senjata tajam,” urainya.

“Kemudian, peralatan yang mengandung gas, obat-obatan terlarang, makanan berbau menyengat, serta gambar/VCD asusila atau sejenisnya,” rinci Dr Iqbal.

Selain itu, terang dia, jamaah juga dilarang mengaktifkan handphone (HP) saat sedang dalam pesawat.

“Jamaah juga dilarang membawa cairan yang bersifat korosif dan cairan dalam botol seperti saus, kecap, serta sambal,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved