Berita Aceh Singkil
Kejari Aceh Singkil Selesaikan Perkara Adik Ipar Vs Abang Ipar Melalui Keadilan Restoratif
Perkara itu bermula ketika Umar mencekik leher Nyak Kebun hingga terjatuh ke bawah meja sambil mengeluarkan kata-kata ancaman.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, berhasil selesaikan perkara pidana yang melibatkan adik ipar versus (Vs) abang ipar melalui Keadilan restoratif (restortive justice).
Setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam ekspos yang dilakukan Kejari Aceh Singkil, Kamis (9/6/2022).
Perkara tersebut melibatkan tersangka Umar Tinambunan sementara korbannya Nyak Kebun. Umar sendiri adalah adik ipar dari Nyak Beli. Lantaran tersangka merupakan suami dari adik kandung korban.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, Jumat (10/6/2022) mengatakan, Umar Tinambunan disangka melanggar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara itu bermula ketika Umar mencekik leher Nyak Kebun hingga terjatuh ke bawah meja sambil mengeluarkan kata-kata ancaman di warung salah satu warga di Desa Lae Riman, Kecamatan Simpang Kanan pada 1 Februari 2022 lalu.
Kejadian itu dipisah Samsul Rizal pemilik warung dan Ridwan Barus warga yang ada di lokasi kejadian. Kemudian saksi memanggil keluarga Umar dan keluarga Nyak Kebun agar dibawa pulang ke rumah masing-masing.
Akibat perbuatan tersangka korban alami luka lecet di bagian leher dan lengan serta lutut dan korban merasa trauma.
Motif melakukan penganiayaan dilatarbelakangi pembagian harta warisan antara istri tersangka dengan korban. Istri tersangka merupakan adik kandung korban. Persoalan lain terkait batas antara rumah tersangka dengan korban.
"Motif tersangka Umar melakukan penganiayaan kepada korban Nyak Kebun karena pembagian harta warisan adik kandung korban yang menikah dengan tersangka dan batas antara rumah korban dengan tersangka," jelas Kasi Intel.
Perkara tersebut bergulir hingga akhirnya masuk ke Kejari Aceh Singkil, sebagai jaksa penuntut umum. Kejari Aceh Singkil, lantas melakukan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Upaya itu berhasil setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Adapun alasan perkara tersebut diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, lantaran tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan ancanya tidak lebih dari lima tahun.
Berikutnya telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban. Perdamaian itu difasilitasi Kejaria Aceh Singkil, dengan mempertemukan kedua belah pihak disaksikan tokoh masyarakat.
Alasan lain sesuai arah kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan perkara ringan di luar pengadilan.