Gaji ke-13 & Tunjangan 2022 Cair: PNS, TNI, Polri, Pensiunan Ingat Pesan Sri Mulyani Ini
Gaji ke-13 dan tunjangan 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dipastikan cair. Namun, ada satu pesan khusus Menteri Kuangan
SERAMBINEWS.COM - Gaji ke-13 dan tunjangan 2022 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan dipastikan cair.
Namun, ada satu pesan khusus Menteri Kuangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan pensiunan cair plus tunjangan kinerja (Tukin), pada ASN diminta bijak gunakan dana sesuai peruntukan.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022, lalu.

Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 yang bisa digunakan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, Polri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.
Berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Dan 50 % tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.
Basis pembayaran gaji ke-13 tahun 2022 adalah penghasilan bulan Juni tahun 2022.
Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural: