Info Singkil

Pemkab Aceh Singkil Percepat Realisasi Dana Desa

Permasalahan yang kerap menjadi penghambat pencairan dana desa adalah minimnya SDM aparatur desa, terutama bendahara desa. 

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni pimpin rapat percepatan realisasi dana desa, Selasa (14/6/2022). Rapat dihadiri Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir. 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sedang berupaya melakukan percepatan realisasi dana desa. 

Salah satu upayanya dengan menggelar rapat untuk membahas kendala serta langkah penyelesaian.

Rapat dipimpin Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni, dihadiri Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Singkil dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, Azwir. 

Rapat terbatas itu digelar di ruang Serbaguna Setdakab Aceh Singkil, Selasa (14/6/2022). 

Salah satu pokok permasalahan yang kerap menjadi penghambat pencairan dana desa adalah minimnya SDM aparatur desa, terutama bendahara desa. 

Sebab yang kerap menjadi kendala terlambatnya pencairan dana desa adalah pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ) relalisasi dana desa.

Untuk diketahui pencairan dana desa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama cair bila SPJ tahun sebelumnya selesai, tahap kedua cair jika SPJ tahap pertama selesai dan seterusnya. "SPJ ini tanggung jawab bendahara," kata Azwir Kepala DPMK Aceh Singkil

Kendala lain, bendahara yang telah memiliki SDM diganti oleh keuchik. Pergantian itu, secara otomatis menghambat pembuatan SPJ realisasi dana desa.  Lantaran penggantinya terkadang belum memahami pembuatan SPJ dana desa. "Peningkatan SDM ini perlu dilakukan," ujar Asisten II Muzni.

Selain peningkatan SDM, Pemkab Aceh Singkil, juga akan membuat aturan dalam hal penggantian bendahara desa. Isi aturan pernggantian bendahara bisa dilakukan bila penggantinya memiliki telah dibekali SDM. 

Dengan demikian pergantian bendahara tidak menghambat, pembuatan SPJ dana desa.(*)

Baca juga: Ketua Dekranasda Aceh Selatan Buka Pelatihan Pengolahan Ubi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved