Menyamar jadi Brimob, Pria Asal Demak Ini Berhasil Bawa Kabur Mobil Janda
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
SERAMBINEWS.COM - Mengaku sebagai anggota Brimob, Ahmad Asror (40), berhasil memperdayai perempuan yang bekerja sebagai ASN.
Demi meyakinkan DHR (40), wanita yang memang telah diincarnya, warga Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah membeli airsoft gun secara online seharga Rp 1 juta.
Namun, awalnya pistol mainan itu hanya akan dipakai untuk menembak cicak yang ada di rumahnya.
"Awalnya buat menembak cicak di rumah, dulu saya belinya sebesar Rp 1 juta dari toko online," ujar Asror, saat konferensi pers, Kamis (16/6/2022).
Kemudian Asror malah menggunakan arisoft gun itu untuk melakukan perbuatan kejahatan.
"Baru kali ini,"ujar dia.
Dia memperkirakan, mulai mengenal dekat dengan korban dan berpura-pura menjadi anggota polisi sejak satu bulan lalu.
Baca juga: TNI Gadungan yang Tipu Wanita di Medan Tak Ditahan, Berencana Menikah, Pihak Keluarga Siap Berdamai
"Kira-kira sebulan yang lalu," ucapnya.
Dia juga mendekati korban karena dinilai mangsa yang empuk karena DRH (40), merupakan janda.
"Iya janda," ujarnya.
Diketahui, pelaku mendekati korban lewat media sosial yang merupakan janda agar bisa membawa harta bendanya.
Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, kejadian bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban lewat media sosial yang semula pelaku bernama Ikhsan.
Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan berkunjung ke rumah pelapor sebanyak dua kali.
"Karena sudah saling kenal pernah ke rumah korban, akhirnya pas saat kejadian mengajak korban ke Menara Kudus," ujar dia.
Mereka pergi menggunakan mobil Honda Brio warna merah tahun 2019 bernopol K 9068 ND milik pelapor sekitar pukul 13.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, mereka tiba dan bermaksud untuk berziarah.
Selanjutnya pelapor masuk ke masjid dan melaksanakan Shalat Asar.
"Ternyata pelaku kembali lagi ke mobil dan membawa kabur mobil tersebut," ujar dia.
Dua buah ponsel milik korban yang masih berada di dalam mobil juga turut dibawa pelaku.
Kemudian Polres Kudus menangkap pelaku tersebut di rumahnya di Kabupaten Demak pada 5 Juni 2022.
Pelaku dijerat pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun kurungan penjara. (raf)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Brimob Gadungan asal Demak Bawa Kabur Mobil ASN yang Berstatus Janda
Baca juga: TNI Gadungan Tidur di Rumah Pacar dan Pergi ke Warung, Gugup Saat Ditanya Warga Dimana Berdinas