Simpan 1 Kg Sabu di Sandal, Pemuda Aceh Ditangkap di Bandara Depati Amir Pangkalpinang

Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Editor: Imran Thayib
(Istimewa/BNN)
BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang penumpang pesawat yang menimpan sabu di dalam sol sandal di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022). Inilah sandal yang dikenakan tersangka yang didalamnya ditemukan sabu. 

SERAMBINEWS.COM, PANGKALPINANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap warga Aceh, MW (23) terduga kurir narkotika jenis sabu jaringan Sumatera di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Kamis (16/6/2022).

"Saat ini, MW (23) warga Aceh beserta barang bukti sabu seberat 1.000 gram atau 1 kg sabu sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol Zainul Muttaqien, Jumat (17/6/2022).

Ia mengatakan, penangkapan MW ini berawal dari Tim BNN Provinsi Kepulauan Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika.

Jaringan pelaku narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang melalui Medan-Jakarta-Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Saat pesawat yang ditumpangi tersangka landing dan tersangka keluar dari terminal kedatangan Bandara Depati Amir Pangkalpinang, tim gabungan BNN langsung melakukan mapping profilling dan pembagian tugas untuk melakukan penyanggongan serta penangkapan tersangka," katanya.

Baca juga: Paket Sabu Ditemukan di Rak Piring, Tiga Warga Diangkut ke Polres Pidie

Baca juga: Polsek Manyak Payed Polres Langsa Tangkap Tersangka Sabu Saat Tertidur di Gubuk Peternakan Ayam

Baca juga: Terima Upah Rp 40 Juta, Warga Aceh Selundupkan 1 Kg Sabu ke Lombok, Lalu Diringkus di Hotel

Baca juga: Kedapatan Simpan 2 Paket Sabu di Bagian Tubuh, Seorang Calon Penumpang Pesawat Diamankan Petugas

Menurut dia pada saat melakukan penangkapan, tersangka yang mengaku mendapatkan upah Rp 100 juta untuk menyeludupkan narkoba disembunyikan dalam sendal itu mencoba melawan.

Bahkan, MW sempat melarikan sehingga terjadi pengejaran di parkiran kawasan bandara.

"Tersangka berhasil diringkus di parkiran bandaran dan hasil pengeledahan ditemukan 1.000 gram sabu di dalam sandalnya," katanya.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku diupah Rp 100 juta dengan bertahap serta diberikan tiket pesawat, dan uang jalan sebesar jutaan rupiah untuk membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di Bangka Belitung.

“Barang bukti yang disita sebanyak 1.000 gram sabu senilai Rp 170 juta dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba," katanya.

Ia menegaskan, tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti.

Pelaku akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sehingga menjadi efek jera kepada jaringan narkoba.

"Kami mohon dukungan seluruh komponen stake holder dan komponen masyarakat untuk membentuk ‘Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih Narkoba)," katanya.

Diberi Upah Rp 100 Juta

Warga Aceh, MW mengaku mendapat upah Rp 100 juta. Namun upah tersebut diberikan bertahap.

Sementara MW hanya mendapat fasilitas tiket dan uang jalan saja. Sisanya, setelah barang sampai ke Bangka Belitung.

"Ngakunya diupah 100 juta, cuma bertahap bayarnya. saat ini tim BNN Babel masih melakukan Pendalaman penyelidikan san pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut," kata kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien.

Terhadap tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

"Jika hasil pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memberikan efek jera kepada jaringan narkoba di Bumi serumpun sebalai seperti contoh 2 kasus jaringan narkoba lainnya," pungkas Muttaqien.(*)

Baca juga: VIDEO Kontingen Bireuen Targetkan 10 Besar di MTQ Bener Meriah

Baca juga: VIDEO 13 Pelajar SMPN 1 Lhokseumawe Jadi Atlet Popda, Begini Apresiasi Pihak Sekolah

Baca juga: VIDEO 7 Tahun Terbengkalai, Material Bangunan Pasar Duafa Mbacang Lade di Aceh Tenggara Raib

Baca juga: VIDEO Terbongkar Tipu Muslihat Erayani Wanita Nyamar Jadi Pria Viral, Pernah Jadi Imam Masjid

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved