Kasus Penembakan
Polda Bekuk Penembak Dua Warga Indrapuri
Eksekutor penembakan dua warga di Indrapuri itu ditangkap tim kepolisian di luar Banda Aceh dan Aceh Besar.
Penulis: Subur Dani | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jajaran Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dikabarkan berhasil membekuk eksekutor atau penembak dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy SH SIK MSi, saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (17/6/2022) malam.
Sayangnya, Winardy belum mau berkomentar lebih jauh terkait penangkapan buronan Polda Aceh tersebut. Winardy menyebutkan bahwa Senin 20 Juni akan digelar konferensi pers di Mapolda Aceh.
"Senin kita press confren. Eksekutor sudah tertangkap. Tim masih mencari senjata," katanya.
Dikabarkan, penembak atau eksekutor itu ditangkap tim kepolisian di luar Banda Aceh dan Aceh Besar.
Dihubungi kembali Serambinews.com, Sabtu (18/6/2022) pagi, Kombes Pol Winardy juga belum mau berkomentar jauh terkait itu. "Sabar dulu ya, nanti akan kami kabari selanjutnya," pungkas Winardy.
Diberitakan sebelumnya, Polda Aceh memburu penembak atau eksekutor utama dalam kasus penembakan dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada 12 Mei lalu.
Sementara Polda Aceh sebelumnya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dan satu orang yang diduga sebagai dalang dalam kasus penembakan yang menewaskan Ridwan dan Maimu, dua warga Desa Aneuk Glee, Indrapuri, Aceh Besar.(*)
Baca juga: Toke AW Dendam Usahanya Diganggu Korban, Motif Penembakan Dua Warga Indrapuri