Viral Medsos

Video Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta

"Uangnya mana 50 ribu, sampean ga bilang-bilang nyuting dari belakang," demikian suara pemilik kuda yang meminta denda kepada wisatawan dalam video.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TikTok @aldidutcho
Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta 

Video Viral Wisatawan Didenda 50 Rb Usai Videokan Kuda di Gunung Bromo, Meski Dihapus Tetap Diminta

SERAMBINEWS.COM - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang wisatawan dikenakan denda sebesar Rp 50.000 usai merekam kuda di lokasi wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,

Pengalaman pahit tersebut diunggah oleh wisatwan yang juga pemilik akun TikTok @aldidutvho pada Minggu (19/6/2022) kemarin.

Dalam video tersebut, seorang wisatawan sedang naik kuda dan berjalan-jalan di seputar gunung Bromo. Ia kemudian merekam kuda yang sedang dinaiki oleh wisatawan lain tepat berada di depannya.

Namun, pemilik kuda tersebut marah, ia tak terima jika kudanya direkam oleh wisatawan.

Pemilik kuda tersebut langsung memberhentikan sang wisatawan.

Ia langsung meminta denda sebesar Rp 50.000 karena kuda miliknya divideokan tanpa izin.

Baca juga: Viral! Pria Stroke Datangi Konter untuk Beli HP, Pengakuannya Bikin Terenyuh, Netizen Buka Donasi

"Uangnya mana 50 ribu, sampean ga bilang-bilang nyuting dari belakang," demikian suara pemilik kuda yang meminta uang denda kepada wisatawan dalam video.

Mendengar hal tersebut, wisatawan ini tampak kaget. Ia bahkan tak mengetahui adanya denda yang diterapkan saat merekam kuda di Gunung Bromo.

Untuk menghindari membayar denda, wisatawan ini menawarkan jika video yang telah ia rekam agar dihapus.

Namun, opsi ini tetap tidak berlaku. Si pemilik kuda tetap meminta denda sebesar Rp 50.000 kepada wisatawan tersebut.

"Oh nggak boleh ya, dihapus hapus aja," ucap wisatawan.

Pemilik kuda tetap meminta denda karena telah merekam kuda miliknya tanpa izin.

Baca juga: Viral Video Imbauan Isi BBM Nominal Ganjil Agar Tak Dicurangi, Pertamina Kasih Penjelasan

"Walaupun dihapus, uangnya mana," sahut si pemilik kuda.

Atas kejadian ini, pemilik akun Aldi Dutch selaku wisatawan yang berlibur ke Gunung Bromo mengaku sangat kecewa.

Ia berharap agar kedepannya pihak pengelola wisata Gunung Bromo segera memberantas hal seperti ini karena termasuk pemalakan kepada wisatawan.

"Kalau ke bromo hati2 jgn sukur sukur ambil video...ini pengalaman pahit sy..midioin kuda orgnya mlaah malak sy 50ribu..tak suruh hapus malah gk mau...padahal banyak kuda lewat sy video gak marah...st swbagai wisatawan sangat kecwwa sekali..tolong pada pengelola bromo..dibrantas pemalak pemalak katak gitu," katanya dalam keterangan video TikTok.

Hingga kini, video tersebut menjadi viral di media sosial dan mengundang beragam reaksi dari warganet.

Tak sampai 24 jam diunggah, video tersebut telah disaksikan lebih dari 2,9 juta kali tayangan hingga mendapatkan sebanyak 140 ribu likes.

Baca juga: Video Call Sambil Mandi Bareng Mantan, Video Tak Senonoh Dipergoki Pacar Baru, Akhinrya Viral

Viral, Unggahan Ambil Foto di Bromo Dikenakan Biaya Rp 1 Juta, KLHK Beri Penjelasan

Seperti diketahui, sebelumnya juga sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, Sabtu (4/6/2022).

"Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Pemilik akun tampak mendokumentasikan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).

Tertulis jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.

"Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar," tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)?

Penjelasan KLHK Guna mengetahui kejelasan dari unggahan tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.

Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.

Saat ini, lanjutnya, untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.

"Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," tegasnya.

Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.

Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP," tandas Nandang.

Kompas.com juga mengonfirmasi hal ini kepada pemilik akun Instagram @agung_bromo731.

Agung membenarkan bahwa kejadian itu dialaminya sendiri.

"(Iya benar) saya sendiri," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (7/6/2022) pagi.

Kejadian itu berawal saat dirinya sedang memotret di lautan pasir Gunung Bromo pada Jumat (3/6/2022).

Ia kemudian menerima telepon dari pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang menanyakan soal simaksi.

"Pas lagi motret, saya ditelepon orang taman nasional, ditanyain ada simaksi-nya nggak, kan untuk sebelumnya tidak ada simaksi, tidak pernah seperti itu, gitu aja," terangnya.

Agung mengatakan, pemotretan tersebut bukan untuk komersial. "Tujuannya bukan mau komersil, bukan," ucapnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Baca juga: Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi-Maruf Turun, Ini Tanggapan Istana

Baca juga: Pria di Sumut Tembakan Airgun untuk Takuti Anak dan Istri, Ribut Masalah Cincin, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Akhirnya Akui Pacaran, Ungkap Alasan Bungkam Soal Kisah Asmaranya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved