Ternyata Harta Warisan Tamara Bleszynski Diduga Digelapkan Oknum yang Masih Ada Hubungan Keluarga
Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski? Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski? Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
SERAMBINEWS.COM - Tamara Bleszynski lapor polisi atas kasus dugaan penggelapan dan penguasaan aset orangtuanya.
Kabar Tamara Bleszynski lapor polisi pun dibenarkan pihak Polda Jabar.
Tamara Bleszynski lapor polisi ini pun tertuang dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Polda Jabar dalam keterangannya mengatakan, jika Tamara Bleszynski lapor polisi karena ada 3 orang yang diduga kuasai aset milik orangtuanya.
Identitas 3 orang yang kuasai aset orangtuanya pun bocor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ada tiga nama yang dilaporkan oleh Tamara dalam laporannya.
"Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Harta Warisan dari Sang Ayah Digelaplan, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Tamara Bleszynski
Lantas siapa yang dilaporkan Tamara Bleszynski?
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo , tiga orang yang dilaporkan Tamara masih ada hubungan keluarga.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja terlapor dalam perkara Tamara Bleszynski.
"Dari data yang ada, sepertinya ini memang masalah keluarga ya, karena identitas nama itu sama dengan fam (family) korban, jadi ini kami lakukan pendalaman," katanya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Sudah ada 16 orang dilakukan interview dan klarifikasi, jadi belum berita acara karena ini masih dalam lidik. Sehingga baru dalam tahap-tahap pengumpulan dokumen melakukan pendalaman dan juga pemeriksaan interview berupa dan klarifikasi," ucapnya.
Adapun dugaan penggelapan itu terkait dengan aset berupa properti yang terletak di kawasan Cipanas, Cianjur.
Dalam laporannya disebutkan, Pasal yang dikenakan yakni Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
"Kasusnya ini diawali kasus perdata. Untuk itu kita punya perubahan untuk melakukan penyelidikan pendalaman untuk mendapatkan atau menguatkan bukti-bukti pidana yang mungkin muncul," katanya.
Baca juga: Begini Kata Polisi Terkait Dugaan Penipuan Dilaporkan Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski sakit hati
Tamara Bleszynski merasa sakit hati dan kecewa karena harta warisan orangtuanya dikuasai orang lain.
Sudah bertahun-tahun Tamara tak menikmati hasil dari aset yang diwariskan oleh kedua orangtuanya.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya," ujar Djohansyah saat dihubungi awak media, Senin (20/6/2022).
"Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya. Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara," tambahnya.
Djohansyah mengatakan, bahwa warisan milik Tamara saat ini dikuasa orang lain sampai saat ini.
"Dia diberikan warisan oleh ayahnya, tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," tutur kuasa hukum Tamara.
Oleh karenanya, Tamara Bleszynski membuat laporan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak penggelapan aset.
"Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara," jelas Djohansyah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tamara Bleszynski Lapor Polisi, Identitas 3 Orang yang Kuasai Aset Orangtuanya Bocor, Siapa Mereka?
Baca juga: Laporan ke Polisi Ditolak Karena Hal Ini, Tamara Bleszynski: Kemana Lagi Aku Cari Keadilan
